Kejagung Diminta Dalami Fakta Persidangan Kasus Korupsi Tol MBZ
Senin, 27 Mei 2024 - 14:53 WIB
Kejagung diminta mendalami fakta persidangan kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ). Foto/MPI
JAKARTA - Kasus pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) dinilai sebagai korupsi kebijakan. Sebab, dilakukan secara sistematis, seperti penunjukkan kontraktor sedari awal, sehingga mutu bangunan di bawah Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Kelihatannya rancangan korupsi sudah lama, sejak anggaran ditetapkan. Sejak anggaran ditetapkan, mereka sudah bagi-bagi cuan. Pemenang tendernya juga sudah diatur. Ini namanya kebijakan," kata pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah, Senin (27/5/2024).
Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, 23 April 2024, kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset Dono Partowo, menyampaikan, pemenang tender proyek Tol MBZ, termasuk nilai pekerjaan, sudah ditentukan sedari awal. KSO Waskita-Acset merupakan pemenang proyek tersebut.
Baca juga: Korupsi Tol MBZ Ancam Keselamatan, JPU Perlu Tuntut Maksimal Terdakwa
"Kelihatannya rancangan korupsi sudah lama, sejak anggaran ditetapkan. Sejak anggaran ditetapkan, mereka sudah bagi-bagi cuan. Pemenang tendernya juga sudah diatur. Ini namanya kebijakan," kata pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah, Senin (27/5/2024).
Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, 23 April 2024, kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset Dono Partowo, menyampaikan, pemenang tender proyek Tol MBZ, termasuk nilai pekerjaan, sudah ditentukan sedari awal. KSO Waskita-Acset merupakan pemenang proyek tersebut.
Baca juga: Korupsi Tol MBZ Ancam Keselamatan, JPU Perlu Tuntut Maksimal Terdakwa
Lihat Juga :