Kuasa Hukum Datangi Komnas HAM, Yakin 2 DPO Kasus Vina Cirebon Tidak Fiktif

Senin, 27 Mei 2024 - 13:15 WIB
Tim kuasa hukum keluarga Vina Dewi, korban pembunuhan serta pemerkosaan di Cirebon, mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusi (Komnas HAM), Senin (27/5/2024). FOTO/MPI/IRFAN MARUF
JAKARTA - Tim kuasa hukum keluarga Vina Dewi (16), korban pembunuhan serta pemerkosaan di Cirebon, mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusi ( Komnas HAM ), Senin (27/5/2024). Tim kuasa hukum dipimpin oleh Putri Maya Rumanti ditemani tiga orang lainnya.

"Nanti ya. Nanti sore ke Cirebon," kata Putri seraya masuk ke dalam Gedung Komnas HAM, Selasa (27/5/2024).

Sebelumnya, Putri meyakini buronan kasus Vina Cirebon, Dani dan Andi tidak fiktif seperti yang dikatakan Polda Jawa Barat.



"Berdasarkan putusan kami akan tetap tegas bahwa dua DPO berdasarkan hasil putusan itu kami yakin bahwa itu ada," kata kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti, Senin (27/5/2024).

Pihaknya mendesak kepolisian untuk tetap mencari mereka. "Harus dan wajib dicari, itu kan sudah produk hukum," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Vina lainnya, Dewi Intan menilai kepolisian seperti tergesa-gesa mengatakan tidak ada Dani dan Andi yang termasuk dalam buronan.

"Ya tergesa-gesa, terlalu cepat untuk menetapkan 'tidak ada dua DPO lainnya'. Hanya dalam waktu beberapa hari waktu penyelidikan tiba-tiba hanya ada satu DPO. Itu terlalu cepat menurut kami," ucapnya.



Kasus pembunuhan Vina Cirebon memasuki babak baru, satu dari tiga tersangka berhasil ditangkap Polda Jawa Barat setelah delapan tahun buronan.

Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky. Total ada 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut. Namun, baru delapan orang yang ditangkap dan diproses hukum, hingga dipidana. Terbaru Pegi Setiawan alias Perong yang ditangkap, beberapa hari lalu.

Polda Jabar menyatakan, dengan penangkapan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, berarti seluruh pelaku pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon 2016 lalu, telah diamankan. Alasan polisi menghilangkan dua DPO dalam kasus itu, polisi menyimpulkan dua orang yang masuk dalam DPO karena para terpidana hanya asal sebut.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More