Grounded Garuda dari Haji, Mungkinkah?
Minggu, 26 Mei 2024 - 11:04 WIB
Di tengah situasi ini, evaluasi yang sistemik atas penyelenggaraan pengangkutan haji adalah menjadi keniscayaan. Semua harus bijak dan tepat memosisikan Garuda sebagai elemen yang terlibat dalam kesuksesan haji. Bukan semata berperspektif nasionalisme, ego sectoral, dan lain sebagainya.
Ingat, bangsa ini sudah cukup berpengalaman dan membuat langkah strategis dalam mengurusi persoalan angkutan haji. Pada 1979 misalnya, ketika pengangkutan jemaah via jalur laut dinilai kian acak kadut, pemerintah bersikap tegas dengan menghentikan sepenuhnya model transportasi kapal. Berbasis Keputusan Menteri Perhubungan Nomor:SK-72/OT.001/Phb-79 itu, hingga kini pengangkutan jemaah seluruhnya termasuk tahun ini yang mencapai 241.000 orang menggunakan pesawat karena lebih efektif dan efisien.
Demikian juga pada 1998, ketika dorongan perbaikan layanan yang tak berbasis maskapai tunggal kian mengemuka, maka pemerintah dan DPR bersepakat menghapus monopoli atas Garuda Indonesia. Ini dikuatkan lewat Keputusan Presiden RI No 119 Tahun 1998. Faktanya, layanan yang diberikan oleh maskapai asing itu justru minim masalah dan banyak biaya haji kemudian bisa ditekan.
Jika memang persoalan di Garuda ini begitu kompleks dan butuh waktu lama untuk pembenahan, tidak salah pula evaluasi nanti memuarakan moratorium atau melakukan grounded maskapai ini. Meski ini terasa pahit, namun sejatinya menjadi obat mujarab ketimbang jemaah haji harus menjadi korban tak berkesudahan.
Abdul Hakim
Jurnalis SINDOnews.com
Mahasiswa S3 SPs Syarif Hidayatullah Jakarta
Ingat, bangsa ini sudah cukup berpengalaman dan membuat langkah strategis dalam mengurusi persoalan angkutan haji. Pada 1979 misalnya, ketika pengangkutan jemaah via jalur laut dinilai kian acak kadut, pemerintah bersikap tegas dengan menghentikan sepenuhnya model transportasi kapal. Berbasis Keputusan Menteri Perhubungan Nomor:SK-72/OT.001/Phb-79 itu, hingga kini pengangkutan jemaah seluruhnya termasuk tahun ini yang mencapai 241.000 orang menggunakan pesawat karena lebih efektif dan efisien.
Demikian juga pada 1998, ketika dorongan perbaikan layanan yang tak berbasis maskapai tunggal kian mengemuka, maka pemerintah dan DPR bersepakat menghapus monopoli atas Garuda Indonesia. Ini dikuatkan lewat Keputusan Presiden RI No 119 Tahun 1998. Faktanya, layanan yang diberikan oleh maskapai asing itu justru minim masalah dan banyak biaya haji kemudian bisa ditekan.
Jika memang persoalan di Garuda ini begitu kompleks dan butuh waktu lama untuk pembenahan, tidak salah pula evaluasi nanti memuarakan moratorium atau melakukan grounded maskapai ini. Meski ini terasa pahit, namun sejatinya menjadi obat mujarab ketimbang jemaah haji harus menjadi korban tak berkesudahan.
Abdul Hakim
Jurnalis SINDOnews.com
Mahasiswa S3 SPs Syarif Hidayatullah Jakarta
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda