Grounded Garuda dari Haji, Mungkinkah?

Minggu, 26 Mei 2024 - 11:04 WIB
loading...
Grounded Garuda dari Haji, Mungkinkah?
Pesawat Garuda Indonesia mendapat sorotan masyarakat lantaran kerap mengalami kendala dalam mengangkut jemaah haji Indonesia ke Tanah Suci. Foto/SINDOnews/Masyhudi
A A A
MESINGaruda Indonesia terbakar di Bandara Hasanuddin Makassar, mesin Garuda rusak di Solo, delay Garuda di Bandara Madinah parah.

Itulah sederet pemberitaan penyelenggaraan haji yang banyak menyita perhatian publik sepekan terakhir. Kementerian Agama pun (Kemenag) kecewa berat. Jemaah ikut marah besar. Publik juga tak luput geram dengan kinerja Garuda.

Kekecewaan, kemarahan dan kegeraman itu beralasan. Kegagalan ini bukan kali ini saja dilakukan oleh Garuda yang notabene maskapai berstatus pelat merah satu-satunya dan jadi kebanggaan Indonesia. Isu pesawat rusak dan jadwal penerbangan molor jadi kabar rutin dalam setiap musim haji. Sentilan, kritikan dan protes tak henti dilayangkan. Namun faktanya, masalah menahun ini seolah sulit diubah. Banyak pihak dibuat jengah. Namun lagi-lagi Garuda tak juga mampu berbenah.

Lantas, di tengah kejengahan ini, semua harus dibuat pasrah atas ulah Garuda? Tentu jawabannya tidak. Apalagi dampak ketidakprofesionalan manajemen Garuda ini sangat memiliki rentetan panjang. Ya, bukan aspek psikologis semata yang membuat jemaah dan banyak pihak kecewa, marah hingga mengernyitkan dahi. Bagi Kementerian Agama, gangguan penerbangan jelas menjadi momok. Sebab, menit per menit jadwal telah diatur sedemikian rupa untuk mengendalikan pergerakan jemaah baik sejak masuk asrama, naik pesawat, penjemputan di bandara tujuan, akomodasi hotel, konsumsi, transportasi di Tanah Suci dan lainnya.

Selain melibatkan ribuan orang, seluruh tahapan itu juga menelan anggaran yang besar, mencapai miliaran rupiah. Artinya, sekali ada pesawat telat, maka panitia haji tak sekadar tercekat tapi juga tercekik. Mereka dipaksa mengubah skema dadakan yang jauh-jauh hari dipikir matang. Tubrukan jadwal pergerakan jemaah menjadi risiko yang pasti terjadi. Belum lagi panitia harus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi yang juga tidak mudah dilakukan. Sekali lagi, imbas delay pesawat tak sesederhana layaknya penerbangan komersial lainnya yang mungkin maskapai cukup memberi kompensasi dengan air mineral, jajanan ringan atau bahkan penginapan.

Soal transportasi haji ini semua patut mendudukkan secara proporsional. Artinya pendekatannya bukan semata dari kacamata maskapai dengan bendera Merah Putih atau tidak. Lebih dari itu, penyelenggaran haji termasuk dalam hal pengangkutan jemaah perlu menomorsatukan aspek pelayanan dan perlindungan. Ini sudah final menjadi mandat regulasi yakni Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Berangkat dari kesadaran itu, jika ada kerusakan mesin tak terdeteksi hingga sampai terbakar saat pesawat take off, bukankah itu bukti jauhnya aspek perlindungan? Bukankah delay yang tak henti hingga separuh masa pemberangkatan ini dikategorikan dalam keteledoran? Data Kemenag menyebut, hingga 19 Mei, tingkat delay Garuda mencapai 47,5 persen. Potensi delay tentu lebih besar lagi karena semakin mendekati masa akhir kedatangan jemaah dari seluruh dunia di Arab Saudi (closing date), lalu lintas penerbangan bakal kian padat.

Bagi pihak tertentu, mungkin menganggap berlebihan jika harus mengkritik keras manajemen Garuda Indonesia saat ini. Namun, kritikan ini adalah justru menjadi keharusan agar Garuda lebih cepat sadar akan kesalahan dan bangkit dari menjadi lebih baik ke depan. Tiga masalah mendasar yang setidaknya patut menjadi perhatian Garuda ke depan adalah soal manajemen sewa pesawat, perubahan sistem pengelolaan pesawat dan penguatan integritas.

Manajemen sewa pesawat ini penting sebab meski keputusan soal besaran biaya haji telah ditetapkan oleh pemerintah dan DPR lebih dini, faktanya Garuda tak mudah menjalankannya. Demikian pula, meski model sewa atau carter sudah jadi langganan, namun Garuda seperti diakui Direktur Utama Irfan Setiaputra cukup kesulitan mendapat pesawat dengan spesifikasi yang diinginkan. Ada banyak argumen di balik kesulitan itu. Mulai dari jumlah pesawat sewaan yang dinyatakan minim hingga terbatasnya pembuatan pesawat baru dari pabrikan.

Rebutan pesawat sewaan di pasar global menjadi tak terhindarkan. Bisa jadi karena imbas kesulitan itu, tahun ini ada beberapa pesawat yang sebenarnya kurang direkomendasikan tapi tetap disewa. Pesawat sewaan Garuda Indonesia yang mesinnya terbakar di Bandara Hasanuddin Makassar 15 Mei 2024 misalnya merupakan jenis Boeing 747-400. Yang mengherankan, Garuda sendiri terakhir memensiunkan jenis pesawat dengan julukan Queen of The Skies ini pada 6 Oktober 2017. Dari sini jelas terlihat bahwa pemilihan pesawat saja sudah bermasalah.

Pada haji 2024 ini, Garuda mendapat jatah melayani penerbangan 109.072 jemaah dari sembilan embarkasi. Untuk mengangkut jemaah sebanyak itu, dibutuhkan 18 pesawat. Namun Garuda hanya punya 10 pesawat sehingga lainnya sewa.

Berpijak pada kasus tahun-tahun sebelumnya, delay kerap kali juga terjadi karena kesulitan Garuda mendapat izin terbang dari beberapa negara yang dilewati dalam tempo cepat. Ini kemudian berpengaruh pada jadwal lalu lintas penerbangan dan jatah masa parkir, yakni di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz Madinah atau King Abdul Aziz, Jeddah. Kendati sistem ini berkaitan dengan otoritas negara lain, namun jika disiapkan lebih dini dan rapi, tentu berbagai kendala penuh tantangan itu bisa dipetakan sejak awal.

Kemudian, yang tak kalah mendasar adalah membangun kinerja tim angkutan haji yang lebih berintegritas. Haji adalah musiman. Demikian juga yang dilakukan Garuda kerap menyewa pegawai untuk bekerja dalam rentang bukan jangka panjang. Namun meski berdurasi pendek, jika soal integritas menjadi perhatian utama maka akan berimplikasi positif terhadap layanan.

Rentetan kasus negatif pengangkutan haji oleh Garuda selama ini menjadi indikasi bahwa ada banyak lubang kelemahan manajemen yang perlu segera dibenahi. Kasus-kasus itu juga menguatkan sinyalemen bahwa kontrol atas manajemen sewa hingga pengecekan pesawat masih lemah. Sederhana saja, kasus kerusakan mesin semestinya bisa terdeteksi oleh teknisi meski pesawat bolak balik dioperasikan Jakarta-Saudi tiada henti. Lalu, timbulnya mesin terbakar saat pesawat take off di Makassar jelas menyisakan pertanyaan besar. Sudahkah pengecekan pesawat sebelum terbang dilakukan sesuai prosedur?

Yang kian membuat Garuda menjadi sorotan adalah pengelolaan manajemen krisis yang lemah. Pada kasus rusaknya pesawat atau delay penerbangan misalnya, jarang sekali manajemen memberikan penjelasan kepada publik secara cepat dan gamblang. Ini tentu tentu kian melemahkan posisi Garuda karena menciptakan kesan seolah maskapai benar-benar tak berdaya.

Pada kasus molornya pemberangkatan jemaah haji kloter 41 Embarkasi Adi Soemarmo Solo 23 Mei 2024 misalnya, Garuda sama sekali tak memberikan penjelasan kepada publik. Penjelasan hanya diberikan Garuda kepada jemaah pada kloter 41. Sementara banyak pihak yang terkena imbas molornya pemberangkatan hingga berjam-jam itu. Ini mengindikasikan komunikasi atas manajemen krisis Garuda buruk. Narasi-narasi penjelasan gamblang bukan dimaknai sebagai pengingkaran atau pembelaan, namun justru bagian komitmen Garuda untuk turut memberikan aspek perlindungan dan pelayanan kepada jemaah sesuai amanat UU No 8 Tahun 2019.

Entah sampai kapan pola lemah Garuda ini akan dijalankan. Yang pasti, pemberangkatan jemaah haji baru mencapai setengah gelombang. Artinya masih ada puluhan ribu jemaah lagi yang berharap bisa menikmati perjalanan hajinya dengan menumpang Garuda ke Tanah Suci penuh rasa kenyamanan, ketenangan dan membawa keselamatan. Protes keras yang dilakukan Kementerian Agama sebagaimana disampaikan Sekretaris Jenderal Ali Ramdhani, Kementerian Perhubungan dan kalangan DPR sudah tepat. Protes ini harus jadi warning bagi Garuda agar tidak mengulangi keteledoran manajemen pengangkutan haji.

Namun tak sekadar warning, panitia penyelenggara haji harus berani memberikan sanksi kepada Garuda sebagaimana yang tercantum dalam kesepakatan-kesepakatan. Ini sekali lagi meski delay pasti memunculkan risiko kualitas layanan, namun setidaknya tidak sampai jemaah semakin dibuat repot.

Penyelenggaraan haji adalah pertaruhan besar bagi pemerintah. Apalagi bagi umumnya jemaah, perjalanan suci mereka akan terekam kuat dalam ingatannya seumur hidup. Artinya, kegagalan Garuda dalam memberikan pelayanan pasti berpengaruh terhadap tingkat kredibilitas pemerintah di mata rakyat.

Di tengah situasi ini, evaluasi yang sistemik atas penyelenggaraan pengangkutan haji adalah menjadi keniscayaan. Semua harus bijak dan tepat memosisikan Garuda sebagai elemen yang terlibat dalam kesuksesan haji. Bukan semata berperspektif nasionalisme, ego sectoral, dan lain sebagainya.

Ingat, bangsa ini sudah cukup berpengalaman dan membuat langkah strategis dalam mengurusi persoalan angkutan haji. Pada 1979 misalnya, ketika pengangkutan jemaah via jalur laut dinilai kian acak kadut, pemerintah bersikap tegas dengan menghentikan sepenuhnya model transportasi kapal. Berbasis Keputusan Menteri Perhubungan Nomor:SK-72/OT.001/Phb-79 itu, hingga kini pengangkutan jemaah seluruhnya termasuk tahun ini yang mencapai 241.000 orang menggunakan pesawat karena lebih efektif dan efisien.

Demikian juga pada 1998, ketika dorongan perbaikan layanan yang tak berbasis maskapai tunggal kian mengemuka, maka pemerintah dan DPR bersepakat menghapus monopoli atas Garuda Indonesia. Ini dikuatkan lewat Keputusan Presiden RI No 119 Tahun 1998. Faktanya, layanan yang diberikan oleh maskapai asing itu justru minim masalah dan banyak biaya haji kemudian bisa ditekan.

Jika memang persoalan di Garuda ini begitu kompleks dan butuh waktu lama untuk pembenahan, tidak salah pula evaluasi nanti memuarakan moratorium atau melakukan grounded maskapai ini. Meski ini terasa pahit, namun sejatinya menjadi obat mujarab ketimbang jemaah haji harus menjadi korban tak berkesudahan.

Abdul Hakim
Jurnalis SINDOnews.com
Mahasiswa S3 SPs Syarif Hidayatullah Jakarta
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6875 seconds (0.1#10.140)
pixels