Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Jum'at, 24 Mei 2024 - 22:47 WIB
4. Sifat Putusan
Mahkamah KonstitusiPutusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Putusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat (final dan binding).
Mahkamah Agung
Putusan Mahkamah Agung bersifat final, namun dapat dilakukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan grasi.
5. Tugas
Mahkamah KonstitusiTugas Mahkamah Konstitusi termasuk menguji dan memutuskan hal-hal sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Selain itu, jika ada usulan pemberhentian presiden dan wakil presiden dari DPR, Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan usulan tersebut.
Mahkamah Agung
Tugas Mahkamah Agung meliputi memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, serta menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Dengan memahami perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, kita dapat lebih menghargai peran dan fungsi masing-masing lembaga dalam sistem hukum di Indonesia.
(cip)
tulis komentar anda