Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Jum'at, 24 Mei 2024 - 22:47 WIB
JAKARTA - Memahami perbedaan antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) adalah penting. Sebab keduanya merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945.
Sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Walaupun sering disamakan, sebenarnya terdapat perbedaan mendasar antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi terdiri dari sembilan Hakim Konstitusi. Tiga hakim diajukan oleh Mahkamah Agung, tiga oleh DPR, dan tiga oleh presiden.
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung memiliki maksimal 60 Hakim Agung. Calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) yang bertugas melakukan pendaftaran, seleksi, penetapan calon, dan mengajukan calon Hakim Agung ke DPR untuk mendapatkan persetujuan sebelum ditetapkan oleh presiden.
Sesuai dengan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk empat hal, yaitu:
Sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Walaupun sering disamakan, sebenarnya terdapat perbedaan mendasar antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Berikut ini adalah lima perbedaan utama antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi:
1. Pencalonan dan Jumlah Hakim
Mahkamah KonstitusiMahkamah Konstitusi terdiri dari sembilan Hakim Konstitusi. Tiga hakim diajukan oleh Mahkamah Agung, tiga oleh DPR, dan tiga oleh presiden.
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung memiliki maksimal 60 Hakim Agung. Calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) yang bertugas melakukan pendaftaran, seleksi, penetapan calon, dan mengajukan calon Hakim Agung ke DPR untuk mendapatkan persetujuan sebelum ditetapkan oleh presiden.
2. Wewenang
Mahkamah KonstitusiSesuai dengan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk empat hal, yaitu:
Lihat Juga :
tulis komentar anda