Uang Rp59,2 Miliar Kasus Korupsi Dodi Reza Alex Noerdin Cs Diserahkan ke Kas Negara
Selasa, 21 Mei 2024 - 10:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setor Rp59,2 miliar ke kas negara sebagai pemulihan aset terkait kasus korups i. Hal ini dikatakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Dia menyebutkan, uang tersebut berasal dari terpidana eks Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin dan kawan-kawan.
"Sebagai komitmen KPK untuk memaksimalkan asset recovery, Tim Jaksa Eksekutor Satgas II pada Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara Rp59,2 miliar," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Senin (20/5/2024).
Ali menjelaskan, uang tersebut berasal dari uang denda, uang pengganti, uang rampasan, dan hasil lelang yang satu di antaranya dalam perkara Terpidana Dodi.
KPK menurut Ali, konsisten secara pro aktif, untuk terus melakukan penagihan komponen asset recovery dari kasus tindak pidana korupsi.
"Sehingga dapat memberikan pemasukan bagi kas negara," ujarnya.
Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang memvonis Dodi dengan hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsoder lima bulan terkait karena terbukti menerima fee dalam proyek di Dinas PUPR.
Dodi juga dijatuhi membayar uang pengganti Rp1,1 miliar subsider satu tahun kurungan badan.
Dia menyebutkan, uang tersebut berasal dari terpidana eks Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin dan kawan-kawan.
"Sebagai komitmen KPK untuk memaksimalkan asset recovery, Tim Jaksa Eksekutor Satgas II pada Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara Rp59,2 miliar," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Senin (20/5/2024).
Ali menjelaskan, uang tersebut berasal dari uang denda, uang pengganti, uang rampasan, dan hasil lelang yang satu di antaranya dalam perkara Terpidana Dodi.
KPK menurut Ali, konsisten secara pro aktif, untuk terus melakukan penagihan komponen asset recovery dari kasus tindak pidana korupsi.
"Sehingga dapat memberikan pemasukan bagi kas negara," ujarnya.
Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang memvonis Dodi dengan hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsoder lima bulan terkait karena terbukti menerima fee dalam proyek di Dinas PUPR.
Dodi juga dijatuhi membayar uang pengganti Rp1,1 miliar subsider satu tahun kurungan badan.
(maf)
tulis komentar anda