Dodi Reza Alex Noerdin Segera Disidang
Jum'at, 04 Maret 2022 - 18:48 WIB
loading...
Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin. Foto/Dok.SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin dan tersangka lainnya segera disidang di kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Musi Banyuasin. Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Dodi Reza Alex Noerdin dan tersangka lainnya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang.
"Tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan perkara dugaan korupsi selaku penerima suap atas nama Dodi Reza Alex Noerdin dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).
Ali mengatakan, penahanan para terdakwa saat ini telah beralih menjadi kewenangan majelis hakim. "Saat ini tim Jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Baca juga: Diduga Terima Suap, Eks Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon Dimutasi Jadi Yanma Polri
Ali mengungkapkan tim jaksa KPK bakal menyiapkan dua dakwaan. Pertama, Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 11 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di daerahnya. Putra Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.
"Tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan perkara dugaan korupsi selaku penerima suap atas nama Dodi Reza Alex Noerdin dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).
Ali mengatakan, penahanan para terdakwa saat ini telah beralih menjadi kewenangan majelis hakim. "Saat ini tim Jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Baca juga: Diduga Terima Suap, Eks Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon Dimutasi Jadi Yanma Polri
Ali mengungkapkan tim jaksa KPK bakal menyiapkan dua dakwaan. Pertama, Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 11 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di daerahnya. Putra Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.
Lihat Juga :