Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya

Jum'at, 17 Mei 2024 - 16:10 WIB
Hukum acara mengatur prosedur untuk memastikan kepatuhan dan penegakan hukum substantif. Hukum acara dibagi menjadi Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata. Hukum Acara Pidana mengatur prosedur penegakan hukum pidana, sementara Hukum Acara Perdata mengatur prosedur penegakan hukum perdata.

4. Hukum Pidana



Hukum pidana adalah seperangkat aturan yang mengatur tingkah laku masyarakat untuk mencegah pelanggaran terhadap kepentingan umum. Menurut Profesor Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia mengatur perbuatan yang dilarang dan menetapkan sanksi bagi pelanggarnya.

Hukum pidana di Indonesia terbagi menjadi dua: hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang tindak pidana, pelaku, dan sanksinya. Sedangkan hukum pidana formil mengatur pelaksanaan hukum pidana materiil, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tahun 1981.

5. Hukum Tata Negara (HTN)



Hukum Tata Negara mengatur dasar negara, pembentukan lembaga negara, struktur kelembagaan, serta hubungan hukum antara lembaga negara, daerah, dan warga negara. Hukum ini berfokus pada pengaturan negara dalam keadaan yang lebih abstrak dan luas.

Tata hukum di Indonesia terdiri dari berbagai cabang hukum yang saling melengkapi untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Pemahaman mengenai berbagai jenis hukum ini penting bagi setiap warga negara untuk menjalankan hak dan kewajiban mereka dengan baik. Dengan penegakan hukum yang efektif, diharapkan tercipta masyarakat yang adil dan makmur.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More