Baleg Sepakat RUU Keimigrasian Jadi Usul Inisiatif DPR
Kamis, 16 Mei 2024 - 17:36 WIB
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat untuk menjadikan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan diambil dalam Rapat Pleno yang digelar di Ruang Rapat Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).
"Panja berpendapat bahwa RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI," ujar Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek saat membacakan laporan panja.
Sejatinya, Baleg DPR melakukan revisi terhadap UU tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam merevisi Undang-Undang Keimigrasian yang masuk dalam RUU Kumulatif Terbuka.
Anggota Badan Legislasi Christina Aryani mengatakan pemantauan dalam merumuskan RUU ini juga penting agar DPR bisa mendorong pemerintah jika ada kewajiban yang diamanatkan undang-undang dan belum dilakukan.
“Selain yang menjadi amanat putusan MK, maka perlu untuk mendengar masukan stakeholders khususnya Dirjen Imigrasi untuk mendapat masukan terkait existing undang-undang dan perubahan yang diperlukan,” kata Politisi Golkar ini di Ruang Rapat Baleg, Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
"Panja berpendapat bahwa RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI," ujar Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek saat membacakan laporan panja.
Sejatinya, Baleg DPR melakukan revisi terhadap UU tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam merevisi Undang-Undang Keimigrasian yang masuk dalam RUU Kumulatif Terbuka.
Anggota Badan Legislasi Christina Aryani mengatakan pemantauan dalam merumuskan RUU ini juga penting agar DPR bisa mendorong pemerintah jika ada kewajiban yang diamanatkan undang-undang dan belum dilakukan.
“Selain yang menjadi amanat putusan MK, maka perlu untuk mendengar masukan stakeholders khususnya Dirjen Imigrasi untuk mendapat masukan terkait existing undang-undang dan perubahan yang diperlukan,” kata Politisi Golkar ini di Ruang Rapat Baleg, Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
(kri)
tulis komentar anda