Baleg Sepakat RUU Keimigrasian Jadi Usul Inisiatif DPR

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:36 WIB
Baleg DPR sepakat untuk menjadikan draft RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi usul inisiatif DPR. Foto/Achmad Al Fiqri/SINDOnews
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat untuk menjadikan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan diambil dalam Rapat Pleno yang digelar di Ruang Rapat Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

"Panja berpendapat bahwa RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI," ujar Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek saat membacakan laporan panja.Baca juga: Tok! Baleg Sepakati RUU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR





Sejatinya, Baleg DPR melakukan revisi terhadap UU tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam merevisi Undang-Undang Keimigrasian yang masuk dalam RUU Kumulatif Terbuka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!