Yayasan Trisakti Tolak Rencana Pengubahan Status PTS ke PTN-BH

Selasa, 14 Mei 2024 - 22:25 WIB
Kedua, meminta Mendikbudristek mencabut SK No 330/P/2022 termasuk semua keputusan turunannya sebagaimana perintah putusan gugatan No 407/G/2022/PTUN.JKT dan putusan banding No 250/B/2023/PT.TUN.JKT.

Ketiga, Menkumham harus mencabut SK No AHU-0000310.AH.01.05. tahun 2023 termasuk semua keputusan turunannya dan segera membuka pemblokiran SABH Yayasan Trisakti.

Keempat, Mendikbudristek harus mengembalikan pembinaan dan pengelolaan 6 Satuan Pendidikan Trisakti dan kewenangan serta otonomi Yayasan Trisakti yang sah sebagai badan penyelenggara sesuai putusan hukum yang inkracht.

“Kami juga meminta segera dilakukan audit forensik terhadap seluruh aset Yayasan Trisakti termasuk yang ada pada 6 Satuan Pendidikan Trisakti,” kata Himawan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!