Yayasan Trisakti Tolak Rencana Pengubahan Status PTS ke PTN-BH
Selasa, 14 Mei 2024 - 22:25 WIB

Yayasan Trisakti dengan tegas menolak pengubahan status Universitas Trisakti dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negara Berbadan Hukum (PTN-BH). Foto: SINDOnews/Widya Michella
JAKARTA - Yayasan Trisakti dengan tegas menolak pengubahan status Universitas Trisakti dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negara Berbadan Hukum (PTN-BH). Pengubahan itu dianggap upaya perampasan aset Trisakti secara ilegal.
"Aset yang dimiliki Yayasan Trisakti ditaksir mencapai Rp10 triliun. Ini angka yang sangat besar dan menggiurkan," ujar Anggota Dewan Pembina Yayasan Trisakti Amiruddin Aburaera di Kantor Yayasan Trisakti, Jakarta Timur, Selasa (14/5/2024).
Yayasan Trisakti akan terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah perampasan aset berdalih PTN-BH. Sebab, sejak berdiri hingga membangun 6 satuan pendidikan tinggi swasta, Trisakti tidak sedikitpun memakai uang negara.
Baca juga: 4 Perbedaan Universitas Trisakti dan Trisakti School of Management
Menurut Amiruddin, pengambilalihan Trisakti dengan modus PTN-BH terkait erat dengan konflik yang tak kunjung selesai di tubuh Trisakti sejak tahun 2002. Konflik itu harusnya sudah selesai melalui jalur hukum yang mana Yayasan Trisakti dinyatakan menang dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), salah satunya melalui putusan pengadilan perkara No 410/Pdt.G/2007/PN.JKT.Bar, jo. No 248/PDT/2009/PT.DKI, jo. No. 821 K/PDT/2010, diperkuat putusan No 575 PK/PDT/2011 serta telah dieksekusi pada 31 Juli 2023.
"Aset yang dimiliki Yayasan Trisakti ditaksir mencapai Rp10 triliun. Ini angka yang sangat besar dan menggiurkan," ujar Anggota Dewan Pembina Yayasan Trisakti Amiruddin Aburaera di Kantor Yayasan Trisakti, Jakarta Timur, Selasa (14/5/2024).
Yayasan Trisakti akan terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah perampasan aset berdalih PTN-BH. Sebab, sejak berdiri hingga membangun 6 satuan pendidikan tinggi swasta, Trisakti tidak sedikitpun memakai uang negara.
Baca juga: 4 Perbedaan Universitas Trisakti dan Trisakti School of Management
Menurut Amiruddin, pengambilalihan Trisakti dengan modus PTN-BH terkait erat dengan konflik yang tak kunjung selesai di tubuh Trisakti sejak tahun 2002. Konflik itu harusnya sudah selesai melalui jalur hukum yang mana Yayasan Trisakti dinyatakan menang dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), salah satunya melalui putusan pengadilan perkara No 410/Pdt.G/2007/PN.JKT.Bar, jo. No 248/PDT/2009/PT.DKI, jo. No. 821 K/PDT/2010, diperkuat putusan No 575 PK/PDT/2011 serta telah dieksekusi pada 31 Juli 2023.
Lihat Juga :