Yayasan Trisakti Tolak Rencana Pengubahan Status PTS ke PTN-BH

Selasa, 14 Mei 2024 - 22:25 WIB
loading...
Yayasan Trisakti Tolak...
Yayasan Trisakti dengan tegas menolak pengubahan status Universitas Trisakti dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negara Berbadan Hukum (PTN-BH). Foto: SINDOnews/Widya Michella
A A A
JAKARTA - Yayasan Trisakti dengan tegas menolak pengubahan status Universitas Trisakti dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negara Berbadan Hukum (PTN-BH). Pengubahan itu dianggap upaya perampasan aset Trisakti secara ilegal.

"Aset yang dimiliki Yayasan Trisakti ditaksir mencapai Rp10 triliun. Ini angka yang sangat besar dan menggiurkan," ujar Anggota Dewan Pembina Yayasan Trisakti Amiruddin Aburaera di Kantor Yayasan Trisakti, Jakarta Timur, Selasa (14/5/2024).

Yayasan Trisakti akan terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah perampasan aset berdalih PTN-BH. Sebab, sejak berdiri hingga membangun 6 satuan pendidikan tinggi swasta, Trisakti tidak sedikitpun memakai uang negara.

Baca juga: 4 Perbedaan Universitas Trisakti dan Trisakti School of Management

Menurut Amiruddin, pengambilalihan Trisakti dengan modus PTN-BH terkait erat dengan konflik yang tak kunjung selesai di tubuh Trisakti sejak tahun 2002. Konflik itu harusnya sudah selesai melalui jalur hukum yang mana Yayasan Trisakti dinyatakan menang dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), salah satunya melalui putusan pengadilan perkara No 410/Pdt.G/2007/PN.JKT.Bar, jo. No 248/PDT/2009/PT.DKI, jo. No. 821 K/PDT/2010, diperkuat putusan No 575 PK/PDT/2011 serta telah dieksekusi pada 31 Juli 2023.

"Namun, mengapa pejabat Kemendikbudristek tidak patuh pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan berusaha mengubah status Satuan Pendidikan Trisakti dan PTS menjadi PTN-BH tanpa melalui mekanisme yang benar,” katanya.

Ketua Umum Badan Pengurus Yayasan Trisakti Dr Himawan Brahmatyo meminta para pihak yang tidak berwenang dalam mekanisme penegerian Trisakti agar segera menghentikan upaya perubahan status Pendidikan Trisakti dari PTS menjadi PTN-BH. Sebab, hal itu jelaslah melanggar hukum.

“Yayasan Trisakti hanya menyetujui cara-cara yang tidak melanggar hukum,” tegasnya.

Dia mengimbau seluruh pimpinan Satuan Pendidikan Trisakti, mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan pada sivitas akademika di bawah naungan Yayasan Trisakti untuk tidak mudah terprovokasi.

Kemudian, tidak tergoda dengan upaya PTN-BH dari oknum-oknum pemerintah yang prosesnya jelas melanggar hukum dan manipulasi karena dipenuhi hasrat menguasai aset yang sangat besar.

Agar konflik Trisakti tidak berlarut-larut, Yayasan Trisakti yang sah mengeluarkan beberapa poin yakni pertama, semua pihak patuh pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kedua, meminta Mendikbudristek mencabut SK No 330/P/2022 termasuk semua keputusan turunannya sebagaimana perintah putusan gugatan No 407/G/2022/PTUN.JKT dan putusan banding No 250/B/2023/PT.TUN.JKT.

Ketiga, Menkumham harus mencabut SK No AHU-0000310.AH.01.05. tahun 2023 termasuk semua keputusan turunannya dan segera membuka pemblokiran SABH Yayasan Trisakti.

Keempat, Mendikbudristek harus mengembalikan pembinaan dan pengelolaan 6 Satuan Pendidikan Trisakti dan kewenangan serta otonomi Yayasan Trisakti yang sah sebagai badan penyelenggara sesuai putusan hukum yang inkracht.

“Kami juga meminta segera dilakukan audit forensik terhadap seluruh aset Yayasan Trisakti termasuk yang ada pada 6 Satuan Pendidikan Trisakti,” kata Himawan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
Buku Sejarah Gerakan...
Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa Diluncurkan, Rekam Perjuangan Sebelum Reformasi 1998
UPI YAI dan Shinawatra...
UPI YAI dan Shinawatra University Thailand Kerja Sama Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Kurikulum S3 Manajemen...
Kurikulum S3 Manajemen Pendidikan Islam: Membangun Organisme Ilmu yang Hidup
Transformasi Akademi...
Transformasi Akademi Keperawatan Husada Karya Jaya Menuju Sekolah Tinggi Kesehatan
Gelar Unjuk Rasa di...
Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Pernyataan Sikap BEM Persatuan Indonesia
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Rekomendasi
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Penggunaan LPG Non Subsidi di Jakarta Fair
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved