Yayasan Trisakti Tolak Rencana Pengubahan Status PTS ke PTN-BH

Selasa, 14 Mei 2024 - 22:25 WIB
loading...
Yayasan Trisakti Tolak...
Yayasan Trisakti dengan tegas menolak pengubahan status Universitas Trisakti dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negara Berbadan Hukum (PTN-BH). Foto: SINDOnews/Widya Michella
A A A
JAKARTA - Yayasan Trisakti dengan tegas menolak pengubahan status Universitas Trisakti dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negara Berbadan Hukum (PTN-BH). Pengubahan itu dianggap upaya perampasan aset Trisakti secara ilegal.

"Aset yang dimiliki Yayasan Trisakti ditaksir mencapai Rp10 triliun. Ini angka yang sangat besar dan menggiurkan," ujar Anggota Dewan Pembina Yayasan Trisakti Amiruddin Aburaera di Kantor Yayasan Trisakti, Jakarta Timur, Selasa (14/5/2024).

Yayasan Trisakti akan terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah perampasan aset berdalih PTN-BH. Sebab, sejak berdiri hingga membangun 6 satuan pendidikan tinggi swasta, Trisakti tidak sedikitpun memakai uang negara.

Baca juga: 4 Perbedaan Universitas Trisakti dan Trisakti School of Management

Menurut Amiruddin, pengambilalihan Trisakti dengan modus PTN-BH terkait erat dengan konflik yang tak kunjung selesai di tubuh Trisakti sejak tahun 2002. Konflik itu harusnya sudah selesai melalui jalur hukum yang mana Yayasan Trisakti dinyatakan menang dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), salah satunya melalui putusan pengadilan perkara No 410/Pdt.G/2007/PN.JKT.Bar, jo. No 248/PDT/2009/PT.DKI, jo. No. 821 K/PDT/2010, diperkuat putusan No 575 PK/PDT/2011 serta telah dieksekusi pada 31 Juli 2023.

"Namun, mengapa pejabat Kemendikbudristek tidak patuh pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan berusaha mengubah status Satuan Pendidikan Trisakti dan PTS menjadi PTN-BH tanpa melalui mekanisme yang benar,” katanya.

Ketua Umum Badan Pengurus Yayasan Trisakti Dr Himawan Brahmatyo meminta para pihak yang tidak berwenang dalam mekanisme penegerian Trisakti agar segera menghentikan upaya perubahan status Pendidikan Trisakti dari PTS menjadi PTN-BH. Sebab, hal itu jelaslah melanggar hukum.

“Yayasan Trisakti hanya menyetujui cara-cara yang tidak melanggar hukum,” tegasnya.

Dia mengimbau seluruh pimpinan Satuan Pendidikan Trisakti, mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan pada sivitas akademika di bawah naungan Yayasan Trisakti untuk tidak mudah terprovokasi.

Kemudian, tidak tergoda dengan upaya PTN-BH dari oknum-oknum pemerintah yang prosesnya jelas melanggar hukum dan manipulasi karena dipenuhi hasrat menguasai aset yang sangat besar.

Agar konflik Trisakti tidak berlarut-larut, Yayasan Trisakti yang sah mengeluarkan beberapa poin yakni pertama, semua pihak patuh pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kedua, meminta Mendikbudristek mencabut SK No 330/P/2022 termasuk semua keputusan turunannya sebagaimana perintah putusan gugatan No 407/G/2022/PTUN.JKT dan putusan banding No 250/B/2023/PT.TUN.JKT.

Ketiga, Menkumham harus mencabut SK No AHU-0000310.AH.01.05. tahun 2023 termasuk semua keputusan turunannya dan segera membuka pemblokiran SABH Yayasan Trisakti.

Keempat, Mendikbudristek harus mengembalikan pembinaan dan pengelolaan 6 Satuan Pendidikan Trisakti dan kewenangan serta otonomi Yayasan Trisakti yang sah sebagai badan penyelenggara sesuai putusan hukum yang inkracht.

“Kami juga meminta segera dilakukan audit forensik terhadap seluruh aset Yayasan Trisakti termasuk yang ada pada 6 Satuan Pendidikan Trisakti,” kata Himawan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Soal Prajurit Masuk...
Soal Prajurit Masuk Kampus, Mabes TNI: Tak Ada Konflik dengan Mahasiswa
Respons Mendiktisaintek...
Respons Mendiktisaintek Soal TNI Masuk Kampus: Bisa Mengisi Materi
Maman Abdurrahman Jadi...
Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketua Umum IKA Trisakti 2025-2029
TNI AD Tegaskan Tak...
TNI AD Tegaskan Tak Ada Intervensi oleh Tentara di Kampus
Spiritualitas Universal...
Spiritualitas Universal Masuk Perguruan Tinggi, Denny JA Tawarkan Solusi Era Polarisasi
Prabowo Kumpulkan Para...
Prabowo Kumpulkan Para Rektor Kampus Negeri Dan Swasta Sore Ini, Bahas Apa?
Deakin-Lancaster University...
Deakin-Lancaster University Buka Akses Pendidikan Internasional dengan Program Beasiswa
Ditetapkan Jadi Rektor,...
Ditetapkan Jadi Rektor, Prof Maskuri Siap Jadikan USG Kampus Taraf Dunia
Gus Jazil Resmikan Pendirian...
Gus Jazil Resmikan Pendirian Universitas Sunan Gresik
Rekomendasi
Sinopsis Layar Drama...
Sinopsis Layar Drama Indonesia Mencintaimu Sekali Lagi Eps 154: Cincin Nikah Arini-Lingga
Silaturahmi dengan Gubernur...
Silaturahmi dengan Gubernur dan KPU Jateng, Partai Perindo Siap Kolaborasi Bangun Kemajuan Daerah
Ribuan Rekening Nasabah...
Ribuan Rekening Nasabah Tiba-tiba Diblokir, PPATK Sebut Didukung Prabowo
Berita Terkini
Fokus Berantas Judi...
Fokus Berantas Judi Online, Legalisasi Kasino Perlu Dibahas Lebih Mendalam
Gandeng Kementerian...
Gandeng Kementerian Lembaga, Polri Tertibkan Kendaraan ODOL
Wakili Indonesia, Indra...
Wakili Indonesia, Indra Singawinata Kembali Terpilih Jadi Sekjen APO
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen Dalam Transformasi Energi
Ijazah Jokowi Identik,...
Ijazah Jokowi Identik, Roy Suryo: Bukan Autentik dan Keputusan Belum Final
Kejari Jakpus Dalami...
Kejari Jakpus Dalami 3 Eks Menkominfo Mulai Rudiantara hingga Budi Arie terkait Dugaan Korupsi PDNS
Infografis
Warren Buffett Sebut...
Warren Buffett Sebut Dolar AS Sedang Menuju ke Neraka
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved