Yayasan Trisakti Tolak Rencana Pengubahan Status PTS ke PTN-BH

Selasa, 14 Mei 2024 - 22:25 WIB
loading...
Yayasan Trisakti Tolak...
Yayasan Trisakti dengan tegas menolak pengubahan status Universitas Trisakti dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negara Berbadan Hukum (PTN-BH). Foto: SINDOnews/Widya Michella
A A A
JAKARTA - Yayasan Trisakti dengan tegas menolak pengubahan status Universitas Trisakti dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negara Berbadan Hukum (PTN-BH). Pengubahan itu dianggap upaya perampasan aset Trisakti secara ilegal.

"Aset yang dimiliki Yayasan Trisakti ditaksir mencapai Rp10 triliun. Ini angka yang sangat besar dan menggiurkan," ujar Anggota Dewan Pembina Yayasan Trisakti Amiruddin Aburaera di Kantor Yayasan Trisakti, Jakarta Timur, Selasa (14/5/2024).

Yayasan Trisakti akan terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah perampasan aset berdalih PTN-BH. Sebab, sejak berdiri hingga membangun 6 satuan pendidikan tinggi swasta, Trisakti tidak sedikitpun memakai uang negara.



Menurut Amiruddin, pengambilalihan Trisakti dengan modus PTN-BH terkait erat dengan konflik yang tak kunjung selesai di tubuh Trisakti sejak tahun 2002. Konflik itu harusnya sudah selesai melalui jalur hukum yang mana Yayasan Trisakti dinyatakan menang dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), salah satunya melalui putusan pengadilan perkara No 410/Pdt.G/2007/PN.JKT.Bar, jo. No 248/PDT/2009/PT.DKI, jo. No. 821 K/PDT/2010, diperkuat putusan No 575 PK/PDT/2011 serta telah dieksekusi pada 31 Juli 2023.

"Namun, mengapa pejabat Kemendikbudristek tidak patuh pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan berusaha mengubah status Satuan Pendidikan Trisakti dan PTS menjadi PTN-BH tanpa melalui mekanisme yang benar,” katanya.

Ketua Umum Badan Pengurus Yayasan Trisakti Dr Himawan Brahmatyo meminta para pihak yang tidak berwenang dalam mekanisme penegerian Trisakti agar segera menghentikan upaya perubahan status Pendidikan Trisakti dari PTS menjadi PTN-BH. Sebab, hal itu jelaslah melanggar hukum.

“Yayasan Trisakti hanya menyetujui cara-cara yang tidak melanggar hukum,” tegasnya.

Dia mengimbau seluruh pimpinan Satuan Pendidikan Trisakti, mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan pada sivitas akademika di bawah naungan Yayasan Trisakti untuk tidak mudah terprovokasi.

Kemudian, tidak tergoda dengan upaya PTN-BH dari oknum-oknum pemerintah yang prosesnya jelas melanggar hukum dan manipulasi karena dipenuhi hasrat menguasai aset yang sangat besar.

Agar konflik Trisakti tidak berlarut-larut, Yayasan Trisakti yang sah mengeluarkan beberapa poin yakni pertama, semua pihak patuh pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kedua, meminta Mendikbudristek mencabut SK No 330/P/2022 termasuk semua keputusan turunannya sebagaimana perintah putusan gugatan No 407/G/2022/PTUN.JKT dan putusan banding No 250/B/2023/PT.TUN.JKT.

Ketiga, Menkumham harus mencabut SK No AHU-0000310.AH.01.05. tahun 2023 termasuk semua keputusan turunannya dan segera membuka pemblokiran SABH Yayasan Trisakti.

Keempat, Mendikbudristek harus mengembalikan pembinaan dan pengelolaan 6 Satuan Pendidikan Trisakti dan kewenangan serta otonomi Yayasan Trisakti yang sah sebagai badan penyelenggara sesuai putusan hukum yang inkracht.

“Kami juga meminta segera dilakukan audit forensik terhadap seluruh aset Yayasan Trisakti termasuk yang ada pada 6 Satuan Pendidikan Trisakti,” kata Himawan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1277 seconds (0.1#10.140)