Tren Terus Positif, Kemenag Targetkan 2026 Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat
Senin, 13 Mei 2024 - 21:41 WIB
Di sisi lain, lanjutnya, Pulau Sumatra juga menunjukkan pertumbuhan positif dengan peningkatan jumlah sertifikasi tanah wakaf dari 4.449 lokasi pada tahun 2022 menjadi 4.810 di tahun 2023. Kendati persentase pertumbuhannya tidak setinggi Pulau Jawa, Sumatra tetap memberi kontribusi sekitar 15% dari total tanah wakaf yang tersertifikasi secara nasional di tahun 2022 hingga 2023.
Sementara itu, wilayah Indonesia Timur, meski mengalami sedikit penurunan sertifikasi dari 2.263 pada tahun 2022 menjadi 1.996 pada tahun 2023, kontribusinya terhadap total nasional tetap stabil di angka 8%. Hal Ini menunjukkan bahwa meskipun skala lebih kecil, partisipasi Indonesia Timur dalam sertifikasi wakaf tetap penting.
"Secara keseluruhan, Pulau Jawa terus menguat sebagai pusat aktivitas tanah wakaf terbesar di Indonesia, dengan 193.039 lokasi yang telah disertifikasi, yang menunjukkan sekitar 78% dari total sertifikasi wakaf per tahun. Pulau Sumatra dan Indonesia Timur menyumbang 36.397 dan 18.874 lokasi wakaf, masing-masing menyumbang sekitar 15% dan 8% dari total sertifikat yang diterbitkan setiap tahunnya," papar Waryono.
Beda Daerah, Beda Masalah
Terpisah, Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Jaja Zarkasyi menyebut sejumlah kendala dalam program sertifikasi tanah wakaf. "Hasil evaluasi dua kementerian ini melihat setidaknya tiga kluster yang menjadi kendala dalam program percepatan sertifikasi tanah wakaf," ujar Jaja.
Kluster pertama adalah adanya ketidaksesuaian antara ukuran yang tertera dalam Akta Ikrar Wakaf/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (AIW/APAIW) dengan peta bidang BPN, di mana luas tanah yang tercatat kerap tidak sesuai dengan pengukuran BPN. Kluster kedua, belum terintegrasinya sistem administrasi, seperti kesulitan BPN dalam melakukan validasi Surat Keputusan pergantian nazir oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang berdampak pada efektivitas pengelolaan administrasi wakaf. Sementara kluster ketiga terkait perbedaan kebijakan pengukuran tanah di berbagai daerah, beberapa di antaranya membebaskan biaya pengukuran sementara yang lainnya masih memungut biaya.
Terkait itu, Jaja menambahkan, dua kementerian menyepakati tiga tindakan strategis untuk penanganan isu-isu wakaf dan pertanahan. "Pertama, akan diterbitkan Surat Edaran bersama yang berisi pedoman sertifikasi wakaf. Kedua, mempercepat integrasi sistem informasi wakaf dan sistem pendaftaran tanah BPN, yang ditargetkan rampung akhir tahun 2024. Ketiga, mengkaji skema kerja sama pembiayaan pengukuran tanah wakaf di daerah dengan tantangan geografis, melibatkan Lembaga Pengelola Zakat (LPZ), seperti BAZNAS dan LAZ, serta kerja sama dengan pemerintah daerah," katanya.
Sementara itu, wilayah Indonesia Timur, meski mengalami sedikit penurunan sertifikasi dari 2.263 pada tahun 2022 menjadi 1.996 pada tahun 2023, kontribusinya terhadap total nasional tetap stabil di angka 8%. Hal Ini menunjukkan bahwa meskipun skala lebih kecil, partisipasi Indonesia Timur dalam sertifikasi wakaf tetap penting.
"Secara keseluruhan, Pulau Jawa terus menguat sebagai pusat aktivitas tanah wakaf terbesar di Indonesia, dengan 193.039 lokasi yang telah disertifikasi, yang menunjukkan sekitar 78% dari total sertifikasi wakaf per tahun. Pulau Sumatra dan Indonesia Timur menyumbang 36.397 dan 18.874 lokasi wakaf, masing-masing menyumbang sekitar 15% dan 8% dari total sertifikat yang diterbitkan setiap tahunnya," papar Waryono.
Beda Daerah, Beda Masalah
Terpisah, Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Jaja Zarkasyi menyebut sejumlah kendala dalam program sertifikasi tanah wakaf. "Hasil evaluasi dua kementerian ini melihat setidaknya tiga kluster yang menjadi kendala dalam program percepatan sertifikasi tanah wakaf," ujar Jaja.
Kluster pertama adalah adanya ketidaksesuaian antara ukuran yang tertera dalam Akta Ikrar Wakaf/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (AIW/APAIW) dengan peta bidang BPN, di mana luas tanah yang tercatat kerap tidak sesuai dengan pengukuran BPN. Kluster kedua, belum terintegrasinya sistem administrasi, seperti kesulitan BPN dalam melakukan validasi Surat Keputusan pergantian nazir oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang berdampak pada efektivitas pengelolaan administrasi wakaf. Sementara kluster ketiga terkait perbedaan kebijakan pengukuran tanah di berbagai daerah, beberapa di antaranya membebaskan biaya pengukuran sementara yang lainnya masih memungut biaya.
Terkait itu, Jaja menambahkan, dua kementerian menyepakati tiga tindakan strategis untuk penanganan isu-isu wakaf dan pertanahan. "Pertama, akan diterbitkan Surat Edaran bersama yang berisi pedoman sertifikasi wakaf. Kedua, mempercepat integrasi sistem informasi wakaf dan sistem pendaftaran tanah BPN, yang ditargetkan rampung akhir tahun 2024. Ketiga, mengkaji skema kerja sama pembiayaan pengukuran tanah wakaf di daerah dengan tantangan geografis, melibatkan Lembaga Pengelola Zakat (LPZ), seperti BAZNAS dan LAZ, serta kerja sama dengan pemerintah daerah," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda