Saksi Ungkap Pernah Dimintai Stafsus SYL 13.000 Paket Sembako
Senin, 13 Mei 2024 - 15:37 WIB
JAKARTA - Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Sukim Supandi mengungkapkan pernah dimintai sejumlah uang oleh Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Joice Triatman. Menurutnya, uang tersebut digunakan untuk keperluan membeli 13.000 paket sembako. Namun, Sukim tidak mengetahui peruntukan ribuan paket sembako yang dimaksud.
Hal itu disampaikan Sukim ketika menjadi saksi di sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi dengab terdakwa SYL dan dua anak buahnya. Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menanyakan perihal adanya permintaan kepada saksi pada 2023.
"Apalagi permintaan ke saudara? Waktu saudara menjadi Kepala Biro 2023?" tanya hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).
"Terkait permintaan Bu Joice, melalui Pak Kasdi," jawab saksi.
"Ibu Joice ini siapa?" tanya hakim.
"Staf Khusus Menteri bidang Kelembagaan," jawab saksi.
Hakim kemudian menanyakan saksi perihal latar belakang Stafsus Menteri tersebut. Saksi menduga yang bersangkutan stafsus dengan background partai politik, yakni Partai NasDem. Terkait permintaan tersebut, Sukim mengaku mendapat arahan dari Sekjen Kementan saat itu, Kasdi Subagyono.
"Koordinasi dengan Bu Joice terkait diminta untuk menyiapkan sembako," kata saksi.
Hakim Rianto kemudian meminta saksi menyebutkan jumlah uang yang diminta untuk menyiapkan sembako tersebut. Namun, Sukim malah menyebutkan dirinya diperintahkan untuk menyiapkan 13.000 paket sembako yang per paket harganya lebih dari Rp100.000. "Sembako berapa banyak kalau dirupiahkan?" tanya Hakim.
Hal itu disampaikan Sukim ketika menjadi saksi di sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi dengab terdakwa SYL dan dua anak buahnya. Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menanyakan perihal adanya permintaan kepada saksi pada 2023.
"Apalagi permintaan ke saudara? Waktu saudara menjadi Kepala Biro 2023?" tanya hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).
"Terkait permintaan Bu Joice, melalui Pak Kasdi," jawab saksi.
"Ibu Joice ini siapa?" tanya hakim.
"Staf Khusus Menteri bidang Kelembagaan," jawab saksi.
Hakim kemudian menanyakan saksi perihal latar belakang Stafsus Menteri tersebut. Saksi menduga yang bersangkutan stafsus dengan background partai politik, yakni Partai NasDem. Terkait permintaan tersebut, Sukim mengaku mendapat arahan dari Sekjen Kementan saat itu, Kasdi Subagyono.
"Koordinasi dengan Bu Joice terkait diminta untuk menyiapkan sembako," kata saksi.
Hakim Rianto kemudian meminta saksi menyebutkan jumlah uang yang diminta untuk menyiapkan sembako tersebut. Namun, Sukim malah menyebutkan dirinya diperintahkan untuk menyiapkan 13.000 paket sembako yang per paket harganya lebih dari Rp100.000. "Sembako berapa banyak kalau dirupiahkan?" tanya Hakim.
Lihat Juga :
tulis komentar anda