Saksi Ungkap Pernah Dimintai Stafsus SYL 13.000 Paket Sembako
Senin, 13 Mei 2024 - 15:37 WIB
Saksi memberikan keterangan di persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
JAKARTA - Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Sukim Supandi mengungkapkan pernah dimintai sejumlah uang oleh Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Joice Triatman. Menurutnya, uang tersebut digunakan untuk keperluan membeli 13.000 paket sembako. Namun, Sukim tidak mengetahui peruntukan ribuan paket sembako yang dimaksud.
Hal itu disampaikan Sukim ketika menjadi saksi di sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi dengab terdakwa SYL dan dua anak buahnya. Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menanyakan perihal adanya permintaan kepada saksi pada 2023.
"Apalagi permintaan ke saudara? Waktu saudara menjadi Kepala Biro 2023?" tanya hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).
"Terkait permintaan Bu Joice, melalui Pak Kasdi," jawab saksi.
"Ibu Joice ini siapa?" tanya hakim.
"Staf Khusus Menteri bidang Kelembagaan," jawab saksi.
Hal itu disampaikan Sukim ketika menjadi saksi di sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi dengab terdakwa SYL dan dua anak buahnya. Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menanyakan perihal adanya permintaan kepada saksi pada 2023.
"Apalagi permintaan ke saudara? Waktu saudara menjadi Kepala Biro 2023?" tanya hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).
"Terkait permintaan Bu Joice, melalui Pak Kasdi," jawab saksi.
"Ibu Joice ini siapa?" tanya hakim.
"Staf Khusus Menteri bidang Kelembagaan," jawab saksi.
Lihat Juga :