Saksi Ungkap Pernah Dimintai Stafsus SYL 13.000 Paket Sembako
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Sukim Supandi mengungkapkan pernah dimintai sejumlah uang oleh Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Joice Triatman. Menurutnya, uang tersebut digunakan untuk keperluan membeli 13.000 paket sembako. Namun, Sukim tidak mengetahui peruntukan ribuan paket sembako yang dimaksud.
Hal itu disampaikan Sukim ketika menjadi saksi di sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi dengab terdakwa SYL dan dua anak buahnya. Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menanyakan perihal adanya permintaan kepada saksi pada 2023.
"Apalagi permintaan ke saudara? Waktu saudara menjadi Kepala Biro 2023?" tanya hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).
"Terkait permintaan Bu Joice, melalui Pak Kasdi," jawab saksi.
"Ibu Joice ini siapa?" tanya hakim.
"Staf Khusus Menteri bidang Kelembagaan," jawab saksi.
Hakim kemudian menanyakan saksi perihal latar belakang Stafsus Menteri tersebut. Saksi menduga yang bersangkutan stafsus dengan background partai politik, yakni Partai NasDem. Terkait permintaan tersebut, Sukim mengaku mendapat arahan dari Sekjen Kementan saat itu, Kasdi Subagyono.
"Koordinasi dengan Bu Joice terkait diminta untuk menyiapkan sembako," kata saksi.
Hakim Rianto kemudian meminta saksi menyebutkan jumlah uang yang diminta untuk menyiapkan sembako tersebut. Namun, Sukim malah menyebutkan dirinya diperintahkan untuk menyiapkan 13.000 paket sembako yang per paket harganya lebih dari Rp100.000. "Sembako berapa banyak kalau dirupiahkan?" tanya Hakim.
"Saat itu, jumlahnya 13.000 Yang Mulia x Rp150 (ribu) Yang Mulia," jawab saksi.
Ia menjelaskan, untuk memenuhi permintaan tersebut, uang dikumpulkan dari pejabat Eselon I.
Hakim Rianto pun kembali mencecar saksi soal jumlah uang yang disiapkan untuk memenuhi 13.000 paket tersebut. "Berapa jumlahnya kalau rupiah?" tanya Hakim.
"Sekitar Rp1,95 sekian," jawab saksi.
"Rp1,5 miliar?" timpal hakim memastikan.
"Kurang lebih Rp2 miliar lah," jawab saksi.
"Jadi Rp2 miliar bukan saudara yang kumpul?" tanya hakim lagi.
"Bukan Yang Mulia, jadi Eselon I bayar masing-masing," jawab saksi.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
Hal itu disampaikan Sukim ketika menjadi saksi di sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi dengab terdakwa SYL dan dua anak buahnya. Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menanyakan perihal adanya permintaan kepada saksi pada 2023.
"Apalagi permintaan ke saudara? Waktu saudara menjadi Kepala Biro 2023?" tanya hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).
"Terkait permintaan Bu Joice, melalui Pak Kasdi," jawab saksi.
"Ibu Joice ini siapa?" tanya hakim.
"Staf Khusus Menteri bidang Kelembagaan," jawab saksi.
Hakim kemudian menanyakan saksi perihal latar belakang Stafsus Menteri tersebut. Saksi menduga yang bersangkutan stafsus dengan background partai politik, yakni Partai NasDem. Terkait permintaan tersebut, Sukim mengaku mendapat arahan dari Sekjen Kementan saat itu, Kasdi Subagyono.
"Koordinasi dengan Bu Joice terkait diminta untuk menyiapkan sembako," kata saksi.
Hakim Rianto kemudian meminta saksi menyebutkan jumlah uang yang diminta untuk menyiapkan sembako tersebut. Namun, Sukim malah menyebutkan dirinya diperintahkan untuk menyiapkan 13.000 paket sembako yang per paket harganya lebih dari Rp100.000. "Sembako berapa banyak kalau dirupiahkan?" tanya Hakim.
"Saat itu, jumlahnya 13.000 Yang Mulia x Rp150 (ribu) Yang Mulia," jawab saksi.
Ia menjelaskan, untuk memenuhi permintaan tersebut, uang dikumpulkan dari pejabat Eselon I.
Hakim Rianto pun kembali mencecar saksi soal jumlah uang yang disiapkan untuk memenuhi 13.000 paket tersebut. "Berapa jumlahnya kalau rupiah?" tanya Hakim.
"Sekitar Rp1,95 sekian," jawab saksi.
"Rp1,5 miliar?" timpal hakim memastikan.
"Kurang lebih Rp2 miliar lah," jawab saksi.
"Jadi Rp2 miliar bukan saudara yang kumpul?" tanya hakim lagi.
"Bukan Yang Mulia, jadi Eselon I bayar masing-masing," jawab saksi.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(abd)