Draf RUU Penyiaran Muat Larangan Penayangan Liputan Investigasi, FJPI: Jangan Biarkan Lolos

Sabtu, 11 Mei 2024 - 16:53 WIB
Adanya aturan tersebut berdampak adanya campur tangan pemerintah dan akan ada pembatasan peliputan.

"Nah, ini bahaya adanya larangan mengenai liputan investigasi seperti dalam RUU itu akan menyebabkan campur tangan regulator pemerintah dalam hal ini. Kalau seandainya ada pembatasan peliputan-peliputan jurnalistik termasuk di sini adalah larangan investigasi," ungkapnya.

"Dalam draf RUU Penyiaran ini Pasal 56 ayat 2 isinya melarang menayangkan eksklusif penayangan jurnalistik investigasi. Apa dasarnya pelarangan ini, pelarangan ini justru akan memberangus pers," tambahnya.

Menurut dia, pers telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999. Dalam aturan tersebut telah diatur panduan Kode Etik Jurnalistik yang sudah disahkan Dewan Pers dan masyarakat pers seluruh Indonesia.

Dia meminta pemerintah mengajak dan berdiskusi terkait perancangan draf RUU Penyiaran. Jika tidak ada diskusi, maka RUU Penyiaran dapat menjadi bumerang dan membungkam kebebasan pers.

"Jangan sampai kemudian akan jadi backfire dan akan membungkam kebebasan berpendapat, kebebasan pers yang justru menjadi kunci dari tumbuhnya demokrasi di Tanah Air," ucap Yadi.
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More