Draf RUU Penyiaran Muat Larangan Penayangan Liputan Investigasi, FJPI: Jangan Biarkan Lolos

Sabtu, 11 Mei 2024 - 16:53 WIB
loading...
Draf RUU Penyiaran Muat...
Ketua FJPI Uni Zulfiani Lubis menyoroti draf RUU Penyiaran yang salah satunya memuat pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jurnalis senior sekaligus Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Uni Zulfiani Lubis menyoroti draf RUU Penyiaran yang salah satunya memuat pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Pasal yang dimaksud jangan dibiarkan lolos.

"Pasal-pasal yang melarang produksi dan penayangan produk jurnalistik investigasi tidak boleh dibiarkan lolos dalam revisi UU Penyiaran," ujar Uni Lubis, Sabtu (11/5/2024).

"Mengapa? karena jurnalisme investigasi itu harus menjadi tujuan karya setiap jurnalis," sambungnya.



Dalam produk investigasi mengandung aspek keselamatan publik yang tinggi. Di berbagai negara termasuk Indonesia, karya jurnalisme investigasi membongkar kasus-kasus yang merugikan masyarakat.

"Kekhawatiran politisi dan pemerintah atas konten ilegal tidak boleh lantas melarang jurnalisme investigasi," katanya.

Menurut dia, karya jurnalistik sudah ada Dewan Pers sebagai lembaga yang menilai. Hal itu sesuai UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Di luar itu sebaiknya tidak ada yang intervensi kemerdekaan pers. Kemunduran dalam demokrasi. Semua elemen pers dan jurnalis harus menolak upaya-upaya ini," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana juga menyoroti larangan mengenai eksklusif jurnalistik investigasi yang tertulis pada Draf RUU penyiaran.

Adanya aturan tersebut berdampak adanya campur tangan pemerintah dan akan ada pembatasan peliputan.

"Nah, ini bahaya adanya larangan mengenai liputan investigasi seperti dalam RUU itu akan menyebabkan campur tangan regulator pemerintah dalam hal ini. Kalau seandainya ada pembatasan peliputan-peliputan jurnalistik termasuk di sini adalah larangan investigasi," ungkapnya.

"Dalam draf RUU Penyiaran ini Pasal 56 ayat 2 isinya melarang menayangkan eksklusif penayangan jurnalistik investigasi. Apa dasarnya pelarangan ini, pelarangan ini justru akan memberangus pers," tambahnya.

Menurut dia, pers telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999. Dalam aturan tersebut telah diatur panduan Kode Etik Jurnalistik yang sudah disahkan Dewan Pers dan masyarakat pers seluruh Indonesia.

Dia meminta pemerintah mengajak dan berdiskusi terkait perancangan draf RUU Penyiaran. Jika tidak ada diskusi, maka RUU Penyiaran dapat menjadi bumerang dan membungkam kebebasan pers.

"Jangan sampai kemudian akan jadi backfire dan akan membungkam kebebasan berpendapat, kebebasan pers yang justru menjadi kunci dari tumbuhnya demokrasi di Tanah Air," ucap Yadi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2237 seconds (0.1#10.140)