Pegawai Kementan Transfer Rp35 Juta untuk Bayar Pembantu SYL di Makassar

Kamis, 09 Mei 2024 - 11:37 WIB
Sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Hermanto mengungkapkan pernah diminta membayar gaji pembantu mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) . Uang yang dikirimkan sebesar Rp35 juta.

Hal itu Disampaikan Hermanto saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024). Awalnya, Jaksa KPK menanyakan saksi perihal urunan pegawai Kementan yang ditujukan untuk kepentingan pribadi SYL.

"Ini kan ada beberapa urunan ya. Yang menggunakan uang pribadi saksi ada?" tanya Jaksa di ruang sidang.

"Ada," jawab Saksi.



"Di kegiatan yang mana ini? Atau kegiatan berbeda lagi?," tanya Jaksa.

"Untuk membayar gaji pembantu," jawab saksi.

"Gaji pembantunya siapa?" cecar Jaksa.

"Pak SYL," timpal saksi.

"Pembantu yang di mana ini?" lanjut Jaksa bertanya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More