Soal Susunan Kabinet Jadi 40 Menteri, Ganjar: Tidak Sesuai Undang-undang

Selasa, 07 Mei 2024 - 19:25 WIB
Ganjar Pranowo menyebut penambahan menteri dari 34 menjadi 40 kursi tidak sesuai undang-undang. Foto/mpi
JAKARTA - Mantan calon presiden (capres) Ganjar Pranowo menanggapi usulan perubahan nomenlaktur penambahan menteri dari 34 menjadi 40 kursi. Wacana tersebut sempat digaungkan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.

Ganjar mengatakan, hal tersebut tak sesuai dengan undang-undang yang memang sudah membatasi jumlahnya 34 menteri. Jika bertambah, maka tak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Setahu saya. Undang-undang itu sudah membatasi jumlahnya, maka kalu lebih dari itu tidak cocok dan tidak sesuai dengan Undang-undang," kata Ganjar usai acara halalbihalal Barikade 98 di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).





Ganjar menilai, jika dalam politik akomodasi alias bagi-bagi kue seusai terpilih jadi presiden dan wakil presiden seharusnya tidak melanggar ketentuan yang sudah berlaku.

"Musti kita ingatkan bahwa dalam politik akomodasi tidak bisa kita melanggar ketentuan, maka kalau mau akomodasi dari kelompok-kelompok yang sudah mendukung tentu tempatnya tidak di situ. Saya kira pasangan terpilih pasti bisa sangat bijaksana," ungkap Ganjar.



Bagi-bagi kue dalam hal ini ada pembagian kursi menteri, jika harus ditambah jumlahnya, kata Ganjar tidak sesuai dengan spirit perjuangan bangsa Indonesia.

"Makanya kalau dalam konteksnya bagi-bagi kue, politik akomodasi pasti tidak sesuai dengan spirit perjuangan kita yang dituliskan dalam undang-undang, yang paling bagus itu kabinet ahli dan efisien dan bisa merespon perubahan-perubahan. Maka akan (kita) melakukan dukungan dengan cara mengontrol kemudian jalannya pemerintah menjadi lebih baik," kata Ganjar.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More