Yurisdiksi ICC terhadap Pelanggaran HAM
Sabtu, 04 Mei 2024 - 13:27 WIB
Pertimbangan keempat, sekali pun pemerintah Indonesia berniat meratifikasi Statuta Roma, menjadi pertanyaan penting dan strategis, seberapa jauhkah kekuatan diplomasi Indonesia di forum PBB untuk mencegah atau mengatasi pemeriksaan oleh ICC terhadap beberapa pelaku pelanggaran di TimTim, dan seberapa mampukah Indonesia melakukan lobi-lobi diplomatik kepada pemegang Hak Veto?
Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab dari niatan pemerintah tersebut apakah tidak perlu dipertimbangkan secara serius, bahwa dengan ratifikasi Statuta ICC kelak, jika Pemerintah dan DPR mengakui keberadaan Mahkamah ICC, apakah tidak bertentangan dengan UUD 45 yang hanya mengakui Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah ditetapkan dalam UUD45.
Pertimbangan kelima, adalah jika pun ratifikasi diilakukan pemerintah Indonesia dan Mahkamah ICC di Den Haag berhasil memeriksa dan mengadili pelaku pelanggaran HAM beberapa orang warga negara Indonesia, maka dapat dipastikan akan menjadi catatan kelam sejarah pelanggaran HAM bagi NKRI.
Pertimbangan lain yang tidak kalah penting adalah dengan terbentuknya Pengadilan HAM di Indonesia menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia serius dan sungguh-sungguh melaksanakan ketentuan internasional tentang Pelindungan HAM di negeri sendiri oleh majelis hakim bangsa Indonesia. Kini telah saatnya bagi pemerintah Indonesia untuk mulai melanjutkan penyelidikan atas berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM sejak masa pemerintahan Sukarno, Suharto sampai pemerintahan Joko Widodo, sehingga bangsa ini terbebas dari prasangka buruk, baik di dalam maupun di luar negeri, terutama di forum PBB terhadap kesungguhan dan komitmen NKRI untuk secara optimal bukan saja menegakkan Keadilan Retributif akan tetapi juga Keadilan Restoratif, khususnya pelaksanaan ketentuan mengenai reparation of victims, termasuk pemberian kompensasi dan rehabilitasi kepada korban atau keluarganya, khususnya dalam peristiwa tragedi Trisakti, Semanggi pada 1998.
Upaya yang sama telah mulai dilaksanakan oleh pemerintahan Joko Widodo, akan tetapi tidak terdengar lagi kelanjutannya. Undang-undang sebagai produk hukum sekaligus produk hukum merupakan dikatakan baik dan bermanfaat serta berkeadilan Jika memenuhi aspirasi dan kesadaran hukum masyarakat luas.
Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab dari niatan pemerintah tersebut apakah tidak perlu dipertimbangkan secara serius, bahwa dengan ratifikasi Statuta ICC kelak, jika Pemerintah dan DPR mengakui keberadaan Mahkamah ICC, apakah tidak bertentangan dengan UUD 45 yang hanya mengakui Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah ditetapkan dalam UUD45.
Pertimbangan kelima, adalah jika pun ratifikasi diilakukan pemerintah Indonesia dan Mahkamah ICC di Den Haag berhasil memeriksa dan mengadili pelaku pelanggaran HAM beberapa orang warga negara Indonesia, maka dapat dipastikan akan menjadi catatan kelam sejarah pelanggaran HAM bagi NKRI.
Pertimbangan lain yang tidak kalah penting adalah dengan terbentuknya Pengadilan HAM di Indonesia menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia serius dan sungguh-sungguh melaksanakan ketentuan internasional tentang Pelindungan HAM di negeri sendiri oleh majelis hakim bangsa Indonesia. Kini telah saatnya bagi pemerintah Indonesia untuk mulai melanjutkan penyelidikan atas berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM sejak masa pemerintahan Sukarno, Suharto sampai pemerintahan Joko Widodo, sehingga bangsa ini terbebas dari prasangka buruk, baik di dalam maupun di luar negeri, terutama di forum PBB terhadap kesungguhan dan komitmen NKRI untuk secara optimal bukan saja menegakkan Keadilan Retributif akan tetapi juga Keadilan Restoratif, khususnya pelaksanaan ketentuan mengenai reparation of victims, termasuk pemberian kompensasi dan rehabilitasi kepada korban atau keluarganya, khususnya dalam peristiwa tragedi Trisakti, Semanggi pada 1998.
Upaya yang sama telah mulai dilaksanakan oleh pemerintahan Joko Widodo, akan tetapi tidak terdengar lagi kelanjutannya. Undang-undang sebagai produk hukum sekaligus produk hukum merupakan dikatakan baik dan bermanfaat serta berkeadilan Jika memenuhi aspirasi dan kesadaran hukum masyarakat luas.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda