Yurisdiksi ICC terhadap Pelanggaran HAM

Sabtu, 04 Mei 2024 - 13:27 WIB
Guru Besar Hukum (Em) Pidana Internasional Unpad, Romli Atmasamita. FOTO/IST
Romli Atmasamita

Guru Besar Hukum (Em) Pidana Internasional Unpad



MENANGGAPItulisan Syarifudin ( Sindonews.com ,3 Mei 2024) tentang Yurisdiksi ICC (Mahkamah Pidana Internasional) perlu diklarifikasi karena tidak seluruhnya mengandung kebenaran secara materiil. Statuta ICC disetujui Sidang Majelis Umum PBB pada 17 Juli 1998 di Roma, dan sampai kini keanggotan Statuta ICC hanya 120 negara tanpa satu pun dari negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia yang meratifikasi Statuta ICC tersebut.

Pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah ada niat pemerintah untuk meratifikasi Statuta ICC akan tetapi tidak dilakukan dengan pertimbangan, pertama, yurisdiksi ICC sangat luas tidak dibatasi oleh wilayah negara dan berlaku terhadap siapa pun, pelakunya terlepas dari kewarganegaraannya, sehingga yurisdiksi ICC bersifat (universal jurisdiction) dengan dua pendekatan yaitu opting-in approach (consent yurisdiction), dan opting-out approach (inhaerent yurisdiction).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!