Welcoming Gen-Alpha Chance and Challenge in Digital Era

Rabu, 01 Mei 2024 - 13:47 WIB
Aplikasi kedua yang harus mendapat perhatian lebih dari pengguna adalah dompet digital dan loka pasar, karena erat kaitannya dengan transaksi keuangan maka penggunaannya harus lebih bijak dan hati-hati agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti penipuan.

Selain itu, sebagai salah satu sarana digital yang paling sering digunakan terutama oleh siswa-siswi, Khansa menjelaskan pentingnya memahami cara kerja mesin pencarian, serta bagaimana menggunakan mesin pencarian dengan lebih efektif, untuk memperoleh hasil yang akurat.

Dengan memahami hal-hal tersebut di atas, seorang pengguna akan dapat mencapai kecapakan digital.

”Kita dapat mencapai kecakapan digital, kita tahu dan paham beragam perangkat lunak, perangkat lunak yang tadinya untuk melindungi kita dan setiap kita diharapkan bisa mengoptimalkan penggunaan perangkat, terus kecakapan juga dalam mesin pencarian informasi digital, terus ditandai dengan kemampuan, dan pengetahuan. Terus kita juga diharapkan mampu menyeleksi, memverifikasi informasi menggunakan untuk kebaikan diri sesama. Dengan menggunakan ekosistem, transaksi dari dompet digital, lokapasar, serta transaksi digital dengan lebih baik. Bisa terhindar kegiatan terkait yang merugikan," papar Khanza.

Antusiasme peserta acara diskusi, terlihat dari beberapa pertanyaan yang dilemparkan untuk para pembicara.

Salah satu pertanyaan yang menarik berasal dari Siswi SMAN 55 Jakarta, Aidah Kurnia yang mempertanyakan mengenai penerapan UU ITE. Ia menggambarkan situasi dimana ketika ia melihat suatu kejahatan lalu merekam dan menyebarluaskan kejadian tersebut, apakah ia dapat dikatakan melanggar UU ITE?

Xenia Angelica Wijayanto memberikan jawaban bahwa UU ITE adalah Undang-undang yang cukup rumit, dan harus menjadi salah satu faktor pertimbangan matang untuk memutuskan mengunggah atau menyebarkan konten digital.

“Undang-undang ITE itu adalah undang-undang yang tricky. Undang-undang yang tricky, kenapa? Karena dia memiliki pasal-pasal yang complicated kalau menurut saya. Nah, bagaimana kita bisa tadi, kalau misalnya kita ngevideo, terus kita upload, gimana caranya supaya kita nggak kena undang-undang ITE. Kalau ditanya caranya, caranya kita harus izin sama yang ada di video. Tapi kan nggak mungkin. Nah, begini teman-teman, apapun yang menjadi keputusan kita, kita harus berani terima resikonya.” jelas Angelica lebih lanjut

Pertanyaan yang bernada tegas dan serius, diutarakan oleh Neil Chaniago, siswa SMAN 43 Jakarta, dimana ia mempertanyakan apabila konten pornografi, dan konten negatif lainnya masih tersebar dan dapat diakses oleh pengguna di Indonesia membuatnya kecewa dengan Kominfo, lalu langkah apa yang tepat untuk mengutarakan kekecewaan tersebut, apakah termasuk dengan melakukan tuntutan?

Ari Ujianto menjawab bahwa Indonesia menjunjung Hak Asasi Manusia, termasuk di dalamnya mengumpulkan pendapat dan berkekspresi. Dan salah satu cara untuk mengontrol kinerja pemerintah termasuk Kominfo adalah dengan memberikan kritik dan masukan, dengan membuat laporan situs apa saja yang berisi konten negatif yang luput dari pantauan Kominfo.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More