UU DKJ Diteken Presiden Jokowi, Apa yang Dimaksud Kawasan Aglomerasi?
Sabtu, 27 April 2024 - 23:29 WIB
Ayat (3): Sinkronisasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sinkronisasi dokumen rencana tata ruang dan dokumen perencanaan pembangunan kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota yang termasuk dalam cakupan Kawasan Aglomerasi.
Terkait Kawasan Aglomerasi ini juga akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 55 (1) yang berbunyi: Dalam rangka mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.
Apa saja tugas Dewan Kawasan Aglomerasi? Penjelasannya ada di Pasal 55 ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut:
Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen rencana induk pembangunan Kawasan Aglomerasi; dan
b. mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden. Hal itu tertuang dalam Pasal 55 ayat (3).
Selanjutnya, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi dan tata penunjukannya diatur dengan Peraturan Presiden.
Terakhir, dalam Pasal 60 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 59 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Lihat Juga :
tulis komentar anda