Usut Dugaan Ancaman terhadap Deklarator KAMI
Selasa, 18 Agustus 2020 - 10:55 WIB
(Baca juga: KAMI Diklaim Gerakan Moral Berdimensi Politik tapi Bukan Politik Praktis ).
"Langkah ini sebagai bentuk pembuktian perwujudan kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang di Indonesia," tegas anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini.
Guspardi melihat, kehadiran gerakan KAMI ini seharusnya dapat dimaknai sebagai upaya memperkaya khazanah demokrasi Indonesia. Pemerintah sepatutnya memberikan ruang dan menjamin keberadaannya.
"Hal ini layak disikapi sebagai bagian dari demokrasi Indonesia untuk mengingatkan dan mengkritisi pemerintah agar mampu menjalankan kebijakan demi kebaikan dan kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara sebagai wujud kepedulian dan keresahan elemen bangsa yang prihatin dan peduli terhadap perkembangan bangsa Indonesia ke depan," pungkasnya.
"Langkah ini sebagai bentuk pembuktian perwujudan kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang di Indonesia," tegas anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini.
Guspardi melihat, kehadiran gerakan KAMI ini seharusnya dapat dimaknai sebagai upaya memperkaya khazanah demokrasi Indonesia. Pemerintah sepatutnya memberikan ruang dan menjamin keberadaannya.
"Hal ini layak disikapi sebagai bagian dari demokrasi Indonesia untuk mengingatkan dan mengkritisi pemerintah agar mampu menjalankan kebijakan demi kebaikan dan kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara sebagai wujud kepedulian dan keresahan elemen bangsa yang prihatin dan peduli terhadap perkembangan bangsa Indonesia ke depan," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :