Gelar Rakernas, Kwarnas dan Kwarda Pramuka Desak Permendikbud Nomor 12 Direvisi

Kamis, 25 April 2024 - 17:06 WIB
Buwas sapaan akrabnya menyampaikan, Pramuka adalah sejarah panjang dan sudah memiliki kekuatan hukum. Sejak zaman Bung Karno, terdiri dari pandu-pandu yang menjadi satu.

"Bapak Pramuka kita Sri Sultan Hamengkubuono IX. Dan ini ada Tap MPR nya, Kepres dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010. Sudah mengatur jelas tentang Pramuka. Ada juga Permendikbud Nomor 63 2014. Sudah jelas menegaskan (Pramuka) wajib," tegasnya.

Ia meminta Mendikbud Ristek Nadiem bisa memahami dan mempelajari Pramuka secara menyeluruh. Jangan sepotong-potong dan tidak boleh semerta-merta membuat keputusan yang tidak berdasar.

"Ini merugikan bangsa dan negara. Bukan hanya Pramuka tapi bangsa ke depan karena Pramuka menyongsong pendidikan karakter untuk generasi emas 2045. Kekuatannya ada di Pramuka," ucapnya.

Senada, Ketua Kwarda Pramuka Jawa Timur HM Arum Sabil mendukung penuh pernyataan sikap Kwarnas agar disampaikan kepada Presiden Joko Widodo Selaku ketua MABINAS dan Komisi X DPR RI tentang Permendikbud No 12 Tahun 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!