Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas ke Dewas KPK

Rabu, 24 April 2024 - 14:56 WIB
Ghufron menyatakan, penyalahgunaan yang dimaksud berupa permintaan Dewas perihal hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Menurutnya, hal tersebut di luar kewenangan Dewas sebagai pengawas KPK.

"Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," ucapnya.

Baca juga: Eko Darmanto Ditetapkan Tersangka TPPU, KPK Temukan Bukti Permulaan Rp20 Miliar

Ghufron menjelaskan, laporan tersebut dibuat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No 3 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut disebutkan, dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi.

"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri," ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!