Perludem Ingatkan Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024 Tidak Bulat
Selasa, 23 April 2024 - 19:08 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2024 tidak bulat. Pasalnya, tiga hakim konstitusi, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menyatakan memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan lima hakim konstitusi yang menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
"Saya melihat adanya perdebatan juga di MK. Kalau kita mendengarkan putusannya itu, MK dalam pengelompokan dalil, dari dalil-dalil ini itu bukti yang disampaikan tidak cukup meyakinkan Mahkamah, tidak cukup meyakinkan hakim-hakimnya, sehingga dinilai tidak beralasan," ucap Khoirunnisa dalam acara diskusi bersama Pandekha bertajuk ‘Bedah Putusan Mahkamah Konstitusi, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden, Selasa (23/4/2024).
"Tapi di bagian yang lain, hakim MK ini mengatakan bahwa, kami cuma punya waktu 14 hari memeriksa. Dengan saksi yang dibatasi, ahli yang dibatasi, yang semuanya itu diperiksanya itu satu hari enggak cukup waktunya, kira-kira gitu yang saya tangkap, jadi agak lucu kami enggak yakin dengan dalilnya tapi kekurangan waktunya," sambungnya.
Dia mengungkapkan bahwa putusan MK soal sengketa Pilpres 2024 itu sudah banyak diprediksi akan ditolak seluruhnya oleh majelis hakim. Khoirunnisa mengatakan MK tak akan membuat keputusan yang ekstrem sehingga penolakan seluruhnya pada sengketa pilpres itu bisa diprediksi oleh banyak pihak.
“Kira-kira MK tidak akan mengeluarkan putusan yang mungkin dikatakan ekstrem gitu ya, tapi ya sudah bisa diprediksi. Karena memang pengalaman di pilpres, PHPU pilpres MK selalu mengaitkan apa-apa yang didalilkan itu dengan perolehan suara pihak yang memohonkan,” kata Khoirunnisa.
Lihat Juga: Menteri Rosan Harap Investasi ke Indonesia Meningkat usai Donald Trump Menangi Pilpres AS 2024
"Saya melihat adanya perdebatan juga di MK. Kalau kita mendengarkan putusannya itu, MK dalam pengelompokan dalil, dari dalil-dalil ini itu bukti yang disampaikan tidak cukup meyakinkan Mahkamah, tidak cukup meyakinkan hakim-hakimnya, sehingga dinilai tidak beralasan," ucap Khoirunnisa dalam acara diskusi bersama Pandekha bertajuk ‘Bedah Putusan Mahkamah Konstitusi, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden, Selasa (23/4/2024).
"Tapi di bagian yang lain, hakim MK ini mengatakan bahwa, kami cuma punya waktu 14 hari memeriksa. Dengan saksi yang dibatasi, ahli yang dibatasi, yang semuanya itu diperiksanya itu satu hari enggak cukup waktunya, kira-kira gitu yang saya tangkap, jadi agak lucu kami enggak yakin dengan dalilnya tapi kekurangan waktunya," sambungnya.
Dia mengungkapkan bahwa putusan MK soal sengketa Pilpres 2024 itu sudah banyak diprediksi akan ditolak seluruhnya oleh majelis hakim. Khoirunnisa mengatakan MK tak akan membuat keputusan yang ekstrem sehingga penolakan seluruhnya pada sengketa pilpres itu bisa diprediksi oleh banyak pihak.
“Kira-kira MK tidak akan mengeluarkan putusan yang mungkin dikatakan ekstrem gitu ya, tapi ya sudah bisa diprediksi. Karena memang pengalaman di pilpres, PHPU pilpres MK selalu mengaitkan apa-apa yang didalilkan itu dengan perolehan suara pihak yang memohonkan,” kata Khoirunnisa.
Lihat Juga: Menteri Rosan Harap Investasi ke Indonesia Meningkat usai Donald Trump Menangi Pilpres AS 2024
(rca)
tulis komentar anda