PKS Apresiasi 3 Hakim Konstitusi yang Sampaikan Dissenting Opinion

Selasa, 23 April 2024 - 14:20 WIB
"Munculnya pendapat hukum yang berbeda dari tiga hakim Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa gugatan yang diajukan pemohon diakui derajat kebenarannya," jelasnya.

Dengan munculnya dissenting opinion oleh hakim konstitusi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia memiliki masa depan yang baik dalam proses demokrasi. "Sebuah pertanda masa depan demokrasi dan penegakan hukum Indonesia masih memiliki harapan," pungkasnya.

Diketahui, pada Senin, 22 April 2024, MK memutuskan untuk menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Namun, ada tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Mereka adalah Saldi Isra , Arief Hidayat , dan Enny Nurbaningsih .
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!