PKS Apresiasi 3 Hakim Konstitusi yang Sampaikan Dissenting Opinion
Selasa, 23 April 2024 - 14:20 WIB
JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) Ahmad Syaikhu mengapresiasi sikap berani tiga dari delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyuarakan rasa keadilan melalui dissenting opinion . Peristiwa dissenting opinion hakim konstitusi itu merupakan pertama dalam sejarah sengketa pemilu.
"PKS mengapresiasi sikap tiga dari delapan hakim Mahkamah Konstitusi yang telah berani menyuarakan rasa keadilan melalui pendapat hukum yang berbeda, dissenting opinion," kata Ahmad Syaikhu di Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).
Syaikhu menilai, munculnya dissenting opinion tersebut merupakan bukti bahwa gugatan yang disampaikan dalam sengketa tersebut telah diakui. Munculnya dissenting opinion tersebut merupakan kali pertama dalam sengketa pemilu sejak berdirinya Mahkamah Konstitusi.
"Munculnya pendapat hukum yang berbeda dari tiga hakim Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa gugatan yang diajukan pemohon diakui derajat kebenarannya," jelasnya.
Dengan munculnya dissenting opinion oleh hakim konstitusi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia memiliki masa depan yang baik dalam proses demokrasi. "Sebuah pertanda masa depan demokrasi dan penegakan hukum Indonesia masih memiliki harapan," pungkasnya.
Diketahui, pada Senin, 22 April 2024, MK memutuskan untuk menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Namun, ada tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Mereka adalah Saldi Isra , Arief Hidayat , dan Enny Nurbaningsih .
"PKS mengapresiasi sikap tiga dari delapan hakim Mahkamah Konstitusi yang telah berani menyuarakan rasa keadilan melalui pendapat hukum yang berbeda, dissenting opinion," kata Ahmad Syaikhu di Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).
Syaikhu menilai, munculnya dissenting opinion tersebut merupakan bukti bahwa gugatan yang disampaikan dalam sengketa tersebut telah diakui. Munculnya dissenting opinion tersebut merupakan kali pertama dalam sengketa pemilu sejak berdirinya Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga
"Munculnya pendapat hukum yang berbeda dari tiga hakim Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa gugatan yang diajukan pemohon diakui derajat kebenarannya," jelasnya.
Dengan munculnya dissenting opinion oleh hakim konstitusi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia memiliki masa depan yang baik dalam proses demokrasi. "Sebuah pertanda masa depan demokrasi dan penegakan hukum Indonesia masih memiliki harapan," pungkasnya.
Diketahui, pada Senin, 22 April 2024, MK memutuskan untuk menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Namun, ada tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Mereka adalah Saldi Isra , Arief Hidayat , dan Enny Nurbaningsih .
(zik)
tulis komentar anda