MK Nilai Tak Ada Korelasi Penyaluran Bansos dengan Pilihan Pemilu 2024

Senin, 22 April 2024 - 11:19 WIB
Empat menteri tersebut yakni Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang keterangan selengkapnya dimuat dalam bagian duduk perkara terhadap dalil pemohon.

Dari sisi pembuktian dan berbagai alat bukti yang diajukan para pihak terutama alat bukti pemohon, Mahkamah menemukan fakta bahwa alat bukti pemohon yang dapat dijadikan rujukan oleh hakim terkait dalil mengenai pengaruh bansos adalah hasil survei serta keterangan ahli pembacaan atas hasil survei oleh ahli.

Kemudian, hasil survei itu sendiri yang tidak dipaparkan atau diserahkan secara utuh lengkap komprehensif sebagai alat bukti tidak memunculkan keyakinan bagi Mahkamah akan korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilih.

“Secara faktual berpijak dari hal demikian terhadap dalil memohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi mengarahkan secara paksa pilihan pemilih,” ujar Arsul.

Selain itu, adapun benar terjadi pembagian bantuan kepada masyarakat oleh Presiden, pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah apakah bantuan yang dimaksud oleh pemohon adalah bansos oleh Kementerian Sosial ataukah Bansos Kemasyarakatan oleh Presiden yang bersumber dari dana operasional Presiden bahwa bagaimana fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!