Prabowo-Gibran Tidak Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 - 09:24 WIB
JAKARTA - Pasangan Calon Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dipastikan tidak menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024. Sidang digelar Senin (22/4/2024) ini di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
"Informasinya kalau Pak Prabowo dan Gibran nggak dateng," kata Otto Hasibuan, mewakili Tim Hukum Prabowo-Gibran.
Kendati demikian, Otto memastikan akan ada sejumlah petinggi partai politik pengusung dan pendukung yang akan hadir menyaksikan jalannya persidangan tersebut.
Di sisi lain, dia mengaku optimistis putusan para hakim MK nantinya akan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan pasangan Ganjar-Mahfud. Namun, ia menghormati apa pun yang menjadi putusan hakim.
"Iya, kita harus optimis. Dan kita menghormati semua pihak, 01 dan 03 kita hormati, dan apa keputusannya ya kita taati," ujarnya.
MK akan memutuskan PHPU Pilpres 2024 pada Senin 22 April 2024. Putusan yang akan dibacakan itu merupakan bagian akhir dari permohonan PHPU yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Putusan akan dibacakan dalam ruang sidang pleno MK dan oleh majelis yang sama dengan yang mengadili perkara. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB.
MK telah mengirimkan undangan kepada tiap-tiap pihak untuk menghadiri agenda pembacaan putusan itu. Pembacaan putusan akan digabungkan antara gugatan yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada hari yang sama.
"Informasinya kalau Pak Prabowo dan Gibran nggak dateng," kata Otto Hasibuan, mewakili Tim Hukum Prabowo-Gibran.
Kendati demikian, Otto memastikan akan ada sejumlah petinggi partai politik pengusung dan pendukung yang akan hadir menyaksikan jalannya persidangan tersebut.
Di sisi lain, dia mengaku optimistis putusan para hakim MK nantinya akan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan pasangan Ganjar-Mahfud. Namun, ia menghormati apa pun yang menjadi putusan hakim.
"Iya, kita harus optimis. Dan kita menghormati semua pihak, 01 dan 03 kita hormati, dan apa keputusannya ya kita taati," ujarnya.
MK akan memutuskan PHPU Pilpres 2024 pada Senin 22 April 2024. Putusan yang akan dibacakan itu merupakan bagian akhir dari permohonan PHPU yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Putusan akan dibacakan dalam ruang sidang pleno MK dan oleh majelis yang sama dengan yang mengadili perkara. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB.
MK telah mengirimkan undangan kepada tiap-tiap pihak untuk menghadiri agenda pembacaan putusan itu. Pembacaan putusan akan digabungkan antara gugatan yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada hari yang sama.
(zik)
tulis komentar anda