Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sidang Pendapat Rakyat Keluarkan 6 Rekomendasi
Minggu, 21 April 2024 - 18:33 WIB
- Anti-KKN demi menutup potensi korupsi pada kepresidenan sesuai UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
- Keadilan substansi yang mengutamakan seluruh proses demokrasi serta rasa keadilan masyarakat yang terlibat dalam proses demokrasi tersebut melampaui batas-batas perselisihan tentang hasil penghitungan suara.
b. Supremasi Hukum. Aturan hukum tidak boleh digunakan secara tidak benar untuk memaksakan atau mendorong maksud dan tujuan KKN ke dalam formalisme yang seakan-akan konstitusional.
c. 8 (delapan) parameter penilaian Pemilu Presiden 2024 melalui Hukum Pemilu Demokratis yang menjamin: (1) kepastian hukum, (2) kesetaraan warga negara yang tergambar pada daftar pemilih, kesetaraan keterwakilan dan pemungutan penghitungan suara, (3) persaingan bebas dan adil antar peserta Pemilu Presiden, (4) penyelenggara Pemilu yang mandiri, profesional berintegritas serta efektif dan efisien, (5) partisipasi pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu, (6) proses pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan tujuh asas Pemilu, (7) sistem penegakkan hukum dan penyelesaian sengketa Pemilu yang adil dan tepat waktu, (8) nir kekerasan.
5. MKRI harus mempertimbangkan bahwa segala hasil putusan mengenai sengketa Pemilu 2024 akan berdampak pada masa depan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan alasan:
a. Menciptakan referensi kolektif dan sejarah bahwa pernah ada titik awal normalisasi KKN dan etika politik yang buruk.
b. Menjadi ruang baru politik tafsir nasionalisme masa depan yakni jika MKRI berani mengambil putusan berpihak pada supremasi etika politik sehingga sejarah kali babak baru Indonesia berani bertindak tegas terhadap kroni politik.
c. Menggugurkan Indonesia Emas 2045 akibat efek bola salju dari hilangnya integritas politik dan supremasi hukum.
6. Perlunya aturan baru untuk menguatkan eksistensi integritas bagi Pemilu-Pemilu berikutnya.
a. Aturan ini mengikat individu atau lembaga terkait agar bergerak menurut prinsip integritas. Ini mencakup, misalnya, menaikkan standar ataupun kualitas persyaratan baik itu menyangkut kompetensi dan rekam jejak individu ataupun menyangkut penyelenggaraan pemilu.
- Keadilan substansi yang mengutamakan seluruh proses demokrasi serta rasa keadilan masyarakat yang terlibat dalam proses demokrasi tersebut melampaui batas-batas perselisihan tentang hasil penghitungan suara.
b. Supremasi Hukum. Aturan hukum tidak boleh digunakan secara tidak benar untuk memaksakan atau mendorong maksud dan tujuan KKN ke dalam formalisme yang seakan-akan konstitusional.
c. 8 (delapan) parameter penilaian Pemilu Presiden 2024 melalui Hukum Pemilu Demokratis yang menjamin: (1) kepastian hukum, (2) kesetaraan warga negara yang tergambar pada daftar pemilih, kesetaraan keterwakilan dan pemungutan penghitungan suara, (3) persaingan bebas dan adil antar peserta Pemilu Presiden, (4) penyelenggara Pemilu yang mandiri, profesional berintegritas serta efektif dan efisien, (5) partisipasi pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu, (6) proses pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan tujuh asas Pemilu, (7) sistem penegakkan hukum dan penyelesaian sengketa Pemilu yang adil dan tepat waktu, (8) nir kekerasan.
5. MKRI harus mempertimbangkan bahwa segala hasil putusan mengenai sengketa Pemilu 2024 akan berdampak pada masa depan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan alasan:
a. Menciptakan referensi kolektif dan sejarah bahwa pernah ada titik awal normalisasi KKN dan etika politik yang buruk.
b. Menjadi ruang baru politik tafsir nasionalisme masa depan yakni jika MKRI berani mengambil putusan berpihak pada supremasi etika politik sehingga sejarah kali babak baru Indonesia berani bertindak tegas terhadap kroni politik.
c. Menggugurkan Indonesia Emas 2045 akibat efek bola salju dari hilangnya integritas politik dan supremasi hukum.
6. Perlunya aturan baru untuk menguatkan eksistensi integritas bagi Pemilu-Pemilu berikutnya.
a. Aturan ini mengikat individu atau lembaga terkait agar bergerak menurut prinsip integritas. Ini mencakup, misalnya, menaikkan standar ataupun kualitas persyaratan baik itu menyangkut kompetensi dan rekam jejak individu ataupun menyangkut penyelenggaraan pemilu.
tulis komentar anda