Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sidang Pendapat Rakyat Keluarkan 6 Rekomendasi
Minggu, 21 April 2024 - 18:33 WIB
a. Mengikat presiden pada satu aturan yang dapat membatasi modus manipulasi hukum pemilu, kesadaran pemilih, penghitungan suara, dan manipulasi pemilu yang memanfaatkan sumber daya seperti anggaran publik dan institusi negara seperti kepolisian untuk mempengaruhi pemilih.
b. Mencegah instrumentalisasi institusi TNI/Polri dan ASN dalam Pemilu untuk mempengaruhi pemilih atas pilihannya lewat segala bentuk persuasi, transaksi materil maupun nonmaterial.
c. Mencegah ikut campur presiden dalam lobi, kampanye Pemilu, atau penyelarasan program pemerintah dengan program kandidat.
3. Menyatakan Pemilu 2024 adalah pemilu yang tidak adil karena praktik politik nepotisme Presiden RI. Karena itu:
a. Mencabut Putusan MKRI No 90 tahun 2023 yang mengubah persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden boleh di bawah 40 tahun, namun telah memiliki pengalaman sebagai pejabat negara yang dipilih melalui pemilu (anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota).
b. Pencabutan tersebut akan memungkinkan institusi MKRI memiliki posisi tegas yang tidak berpihak pada segala peluang bagi praktik dinasti politik dan KKN.
4. Mengingatkan MK agar memutuskan hasil Pemilu Presiden 2024 dengan menjunjung tinggi hal-hal berikut:
a. UUD 1945 sebagai fondasi penting melalui penghormatan pada:
- Konstitusionalisme demokratis sebagai fondasi dan spirit pencegahan penyalahgunaan kekuasaan
- Supremasi etika kenegaraan dengan mengacu pada bukti yang berbasis pada berbagai keadaban pemimpin bervisi ilmuwan etis yang profesional.
b. Mencegah instrumentalisasi institusi TNI/Polri dan ASN dalam Pemilu untuk mempengaruhi pemilih atas pilihannya lewat segala bentuk persuasi, transaksi materil maupun nonmaterial.
c. Mencegah ikut campur presiden dalam lobi, kampanye Pemilu, atau penyelarasan program pemerintah dengan program kandidat.
3. Menyatakan Pemilu 2024 adalah pemilu yang tidak adil karena praktik politik nepotisme Presiden RI. Karena itu:
a. Mencabut Putusan MKRI No 90 tahun 2023 yang mengubah persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden boleh di bawah 40 tahun, namun telah memiliki pengalaman sebagai pejabat negara yang dipilih melalui pemilu (anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota).
b. Pencabutan tersebut akan memungkinkan institusi MKRI memiliki posisi tegas yang tidak berpihak pada segala peluang bagi praktik dinasti politik dan KKN.
4. Mengingatkan MK agar memutuskan hasil Pemilu Presiden 2024 dengan menjunjung tinggi hal-hal berikut:
a. UUD 1945 sebagai fondasi penting melalui penghormatan pada:
- Konstitusionalisme demokratis sebagai fondasi dan spirit pencegahan penyalahgunaan kekuasaan
- Supremasi etika kenegaraan dengan mengacu pada bukti yang berbasis pada berbagai keadaban pemimpin bervisi ilmuwan etis yang profesional.
tulis komentar anda