Hakim Enny Nurbaningsih Diharapkan Jadi Dewi Themis di Putusan Sengketa Pilpres
Sabtu, 20 April 2024 - 13:28 WIB
JAKARTA - Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih diharapkan menjadi Themis atau Dewi Keadilan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024. MK dijadwalkan membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April mendatang.
Dosen dan Advokat, Alumnus School of Law University of Warwick, Inggris, TM Luthfi Yazid menilai Prof Enny Nurbaningsih memiliki peran penting dalam putusan MK soal sengketa Pilpres 2024, sebagai satu-satunya hakim perempuan.
"Mengapa Prof Enny? Sebab, beliau adalah satu-satunya hakim MK perempuan saat ini yang mempunyai peran sangat penting, khususnya pada 22 April 2024 ini berkenaan akan diputuskannya sengketa pilpres," kata Luthfi kepada wartawan, Sabtu (20/4/2024).
Walau satu alumnus di Fakultas Hukum UGM, Luthfi mengatakan dirinya belum pernah diajar secara langsung oleh Prof Enny. Meski begitu, Luthfi mengaku tetap memiliki rasa kagum atas sosok Enny yang karirnya meroket selepas dari Fakultas Hukum UGM.
Sebagai satu-satunya perempuan dalam majelis hakim MK, Luthfi berharap, Prof Enny akan menjadi Dewi Themis atau Dewi Keadilan dalam mitologi Yunani. Themis akan menutup mata dan menebas dengan pedangnya kepada siapa pun yang menghalangi keadilan.
Dewi Themis akan menegakkan keadilan meskipun langit runtuh atau fiat justitia ruat caelum. Bagi Luthfi, wajar sebagai satu-satunya hakim MK perempuan, Prof Enny sangat diharapkan menjadi pejuang emansipasi keadilan.
Baca Juga: Sengketa Pilpres Berujung di MK, Ini Profil Sembilan Hakim Konstitusi
"Sebagaimana Raden Ajeng Kartini dan Dewi Themis yang mampu menyingkap tabir yang menyelubungi nilai-nilai kebenaran. Kata Kartini, habis gelap terbitlah terang," ujar Luthfi.
Di sisi lain Luthfi menilai, delapan hakim MK akan membuat keputusan penting yang akan dicatat sejarah. Terlebih, putusan sengketa pilpres, kata Luthfi, dapat menjadi momentum emas bagi MK untuk bisa mengembalikan marwahnya setelah selama ini banyak dililit persoalan hukum.
"Sejak hakim MK Akil Mochtar, Patrialis Akbar yang keduanya masuk bui, lalu paling belakangan Ketua MK Anwar Usman yang diberhentikan Mahkamah Kehormatan MK karena dianggap melakukan pelanggaran etika berat terkait persyaratan cawapres," kata Luthfi.
Dosen dan Advokat, Alumnus School of Law University of Warwick, Inggris, TM Luthfi Yazid menilai Prof Enny Nurbaningsih memiliki peran penting dalam putusan MK soal sengketa Pilpres 2024, sebagai satu-satunya hakim perempuan.
"Mengapa Prof Enny? Sebab, beliau adalah satu-satunya hakim MK perempuan saat ini yang mempunyai peran sangat penting, khususnya pada 22 April 2024 ini berkenaan akan diputuskannya sengketa pilpres," kata Luthfi kepada wartawan, Sabtu (20/4/2024).
Baca Juga
Walau satu alumnus di Fakultas Hukum UGM, Luthfi mengatakan dirinya belum pernah diajar secara langsung oleh Prof Enny. Meski begitu, Luthfi mengaku tetap memiliki rasa kagum atas sosok Enny yang karirnya meroket selepas dari Fakultas Hukum UGM.
Sebagai satu-satunya perempuan dalam majelis hakim MK, Luthfi berharap, Prof Enny akan menjadi Dewi Themis atau Dewi Keadilan dalam mitologi Yunani. Themis akan menutup mata dan menebas dengan pedangnya kepada siapa pun yang menghalangi keadilan.
Dewi Themis akan menegakkan keadilan meskipun langit runtuh atau fiat justitia ruat caelum. Bagi Luthfi, wajar sebagai satu-satunya hakim MK perempuan, Prof Enny sangat diharapkan menjadi pejuang emansipasi keadilan.
Baca Juga: Sengketa Pilpres Berujung di MK, Ini Profil Sembilan Hakim Konstitusi
"Sebagaimana Raden Ajeng Kartini dan Dewi Themis yang mampu menyingkap tabir yang menyelubungi nilai-nilai kebenaran. Kata Kartini, habis gelap terbitlah terang," ujar Luthfi.
Di sisi lain Luthfi menilai, delapan hakim MK akan membuat keputusan penting yang akan dicatat sejarah. Terlebih, putusan sengketa pilpres, kata Luthfi, dapat menjadi momentum emas bagi MK untuk bisa mengembalikan marwahnya setelah selama ini banyak dililit persoalan hukum.
"Sejak hakim MK Akil Mochtar, Patrialis Akbar yang keduanya masuk bui, lalu paling belakangan Ketua MK Anwar Usman yang diberhentikan Mahkamah Kehormatan MK karena dianggap melakukan pelanggaran etika berat terkait persyaratan cawapres," kata Luthfi.
(rca)
tulis komentar anda