Pakar dan Eks Hakim Konstitusi Yakin MK Buat Landmark Decision dalam Sengketa Pilpres 2024
Jum'at, 19 April 2024 - 21:38 WIB
Mantan hakim konstitusi Ahmad Sodiki yakin MK akan membuat landmark decision dalam sengketa Pilpres 2024. Foto/istimewa
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam beberapa hari ke depan akan mengeluarkan putusan atas sengketa Pilpres 2024. Terkait itu, mantan hakim konstitusi dan sejumlah pakar hukum meyakini MK akan mengukir sejarah baru dengan membuat landmark decision yang menjadi terobosan di Indonesia.
Keyakinan itu salah satunya datang dari mantan hakim konstitusi Ahmad Sodiki. Dia mengingatkan, MK sudah pernah mengukir sejarah dengan membuat landmark decision seperti yang sudah diputus dalam sengketa-sengketa pemilu yang terjadi sebelumnya.
Antara lain keharusan calon kepala daerah untuk mengumumkan kepada publik jika mereka pernah menjalani masa hukuman penjara atas satu kasus. Kali ini, ada persyaratan batas usia bagi calon wakil presiden yang sudah jadi polemik selama Pilpres 2024 berlangsung.
Baca juga: Sidang Pengucapan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Digelar Senin Depan Pukul 09.00 WIB
"Apakah masih mungkin untuk menguji pasal tentang umur wakil presiden itu dengan pasal lain yang ada di dalam konstitusi, bukan yang telah dipakai. Kalau itu masih mungkin ya mungkin bisa diuji lagi," kata Sodi dalam Diskusi Media yang digelar MMD Initiative, Jumat (19/4/2024).
Keyakinan itu salah satunya datang dari mantan hakim konstitusi Ahmad Sodiki. Dia mengingatkan, MK sudah pernah mengukir sejarah dengan membuat landmark decision seperti yang sudah diputus dalam sengketa-sengketa pemilu yang terjadi sebelumnya.
Antara lain keharusan calon kepala daerah untuk mengumumkan kepada publik jika mereka pernah menjalani masa hukuman penjara atas satu kasus. Kali ini, ada persyaratan batas usia bagi calon wakil presiden yang sudah jadi polemik selama Pilpres 2024 berlangsung.
Baca juga: Sidang Pengucapan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Digelar Senin Depan Pukul 09.00 WIB
"Apakah masih mungkin untuk menguji pasal tentang umur wakil presiden itu dengan pasal lain yang ada di dalam konstitusi, bukan yang telah dipakai. Kalau itu masih mungkin ya mungkin bisa diuji lagi," kata Sodi dalam Diskusi Media yang digelar MMD Initiative, Jumat (19/4/2024).
Lihat Juga :