DPR Minta Pemerintah Segera Tuntaskan Peraturan Terkait Barang Bawaan Penumpang
Jum'at, 19 April 2024 - 20:41 WIB
“Kita meminta tolong agar kebutuhan dasar perempuan ini dipertimbangkan saat mengambil kebijakan. Kemudian sebaiknya acuan dari pembatasan khusus untuk tas, alas kaki, tekstil jadi itu bukan dari sisi jumlah tapi dari segi nilai (value) atau harganya, serta sasarannya untuk high value goods,” ucapnya.
”Dua tas dengan harga murah dibanding dengan tas bermerek kan beda. Jadi seperti barang elektronik diatur nilainya maksimal USD1.500 kan jelas. Jadi baiknya untuk tas, alas kali, tekstil dilihat juga valuenya bukan sekadar jumlahnya, kalau tidak nanti ribut terus di lapangan, petugas misalnya bilang ini barang mewah harus dipajak ada PMK-nya padahal di Permendag katanya dikecualikan. Kalau bawa lebih dari dua tapi masih di bawah nilai total yang dibolehkan maka boleh saja apalagi ini mau dibagi-bagi untuk keluarga sebagai oleh-oleh. Kemudian untuk pembalut atau popok itu coba direvisi lagi satuannya,” katanya.
Evita juga menyoroti proses pemeriksaan fisik maupun deklarasi barang-barang bawaan ini harus mendukung efektivitas dan efisiensi, jangan sampai membuat urusan ini menjadi membuat lama urusan di bandara, bahkan mengganggu penumpang-penumpang lainnya. “Intinya jangan sampai mengganggu penumpang, apalagi kita sudah berkomitmen dalam urusan pelayanan publik tidak ada lagi kata lambat dan berbelit-belit,” paparnya.
Ditanya apakah Evita setuju apabila peraturan mengenai barang bawaan penumpang maupun awak sarana pengangkut ini diatur bukan di dalam permendag tapi hanya di dalam Peraturan Menteri Keuangan, Evita menyebut silakan saja, sebab yang penting bagi masyarakat adalah peraturannya sinkron satu sama lain, jelas, tegas, mudah dipahami, tidak multitafsir, dan tidak merugikan masyarakat.
“Silakan saja kalau tidak mau dicampur ke Permendag No3 Tahun 2024 karena memang di sana terlalu teknis soal impor. Boleh ke dalam PMK seluruhnya sebab toh kita sudah punya PMK No. 203/PMK. 04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Tapi kalau mau juga tetap dengan Permendag tidak apa-apa namun bentuknya Permendag baru yang khusus mengatur barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut sebab bagaimanapun kan ini tidak bisa kita lepaskan dari isu perdagangan. Kemudian jangan lupa segera disosialisasikan dengan luas,” sambung Evita.
Sebelum ini di dalam PMK diatur pembebasan bea masuk terhadap barang pribadi penumpang berupa 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; dan/atau satu liter minuman mengandung etil alkohol, serta uang tunai Rp100 juta.
”Dua tas dengan harga murah dibanding dengan tas bermerek kan beda. Jadi seperti barang elektronik diatur nilainya maksimal USD1.500 kan jelas. Jadi baiknya untuk tas, alas kali, tekstil dilihat juga valuenya bukan sekadar jumlahnya, kalau tidak nanti ribut terus di lapangan, petugas misalnya bilang ini barang mewah harus dipajak ada PMK-nya padahal di Permendag katanya dikecualikan. Kalau bawa lebih dari dua tapi masih di bawah nilai total yang dibolehkan maka boleh saja apalagi ini mau dibagi-bagi untuk keluarga sebagai oleh-oleh. Kemudian untuk pembalut atau popok itu coba direvisi lagi satuannya,” katanya.
Evita juga menyoroti proses pemeriksaan fisik maupun deklarasi barang-barang bawaan ini harus mendukung efektivitas dan efisiensi, jangan sampai membuat urusan ini menjadi membuat lama urusan di bandara, bahkan mengganggu penumpang-penumpang lainnya. “Intinya jangan sampai mengganggu penumpang, apalagi kita sudah berkomitmen dalam urusan pelayanan publik tidak ada lagi kata lambat dan berbelit-belit,” paparnya.
Ditanya apakah Evita setuju apabila peraturan mengenai barang bawaan penumpang maupun awak sarana pengangkut ini diatur bukan di dalam permendag tapi hanya di dalam Peraturan Menteri Keuangan, Evita menyebut silakan saja, sebab yang penting bagi masyarakat adalah peraturannya sinkron satu sama lain, jelas, tegas, mudah dipahami, tidak multitafsir, dan tidak merugikan masyarakat.
“Silakan saja kalau tidak mau dicampur ke Permendag No3 Tahun 2024 karena memang di sana terlalu teknis soal impor. Boleh ke dalam PMK seluruhnya sebab toh kita sudah punya PMK No. 203/PMK. 04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Tapi kalau mau juga tetap dengan Permendag tidak apa-apa namun bentuknya Permendag baru yang khusus mengatur barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut sebab bagaimanapun kan ini tidak bisa kita lepaskan dari isu perdagangan. Kemudian jangan lupa segera disosialisasikan dengan luas,” sambung Evita.
Sebelum ini di dalam PMK diatur pembebasan bea masuk terhadap barang pribadi penumpang berupa 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; dan/atau satu liter minuman mengandung etil alkohol, serta uang tunai Rp100 juta.
(cip)
tulis komentar anda