DPR Minta Pemerintah Segera Tuntaskan Peraturan Terkait Barang Bawaan Penumpang
Jum'at, 19 April 2024 - 20:41 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Evita Nursanty meminta pemerintah khususnya Menteri Perdagangan (Mendag) segera menuntaskan peraturan terkait aturan barang impor bawaan penumpang, jangan malah membuat bingung hingga salah persepsi. Value, satuan, dan sisi kemanusiaan penting untuk menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan ini.
"Saya mendengar banyak komplain, dan sayangnya tanpa penjelasan yang memadai. Ini maunya seperti apa sih, mana aturan yang harus diikuti. Masa bawa pembalut dan popok maksimal hanya lima pieces, banyak yang protes kok kebijakan begini amat, enggak pro kepada perempuan. Mana sisi kemanusiaannya. Belum lagi soal pakaian jadi dan aksesoris seperti calana dalam, atau alas kaki hingga tas yang hanya berpatokan pada jumlah bukan value-nya,” kata Evita, Jumat (19/4/2024).
Menurut Evita, situasi ini dinilai masyarakat makin aneh karena diberitakan permendagnya mau dicabut, tapi dibilang mau direvisi, tak lama kemudian katanya mau dikembalikan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Masyarakat itu butuh kepastian sehingga tidak salah langkah, sebab setiap hari orang datang dan bepergian. Mereka butuh kepastian," tegasnya.
Di dalam Permendag No3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor diatur antara lain ketegori pengecualian barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas.
Untuk tas misalnya, dibatasi dua pieces, alas kaki dua pasang, untuk telepon celluler, komputer genggam, komputer tablet dua pieces per orang, kosmetika paling banyak 20 pieces per orang, mainan bernilai paling banyak Free On Board (FOB) USD1.500 per orang, sepeda roda dua dan tiga paling banyak dua unit per orang, elektronik paling banyak lima unit dan dengan nilai paling banyak FOB USD1.500 per orang,dan lainnya.
Baca Juga: Barang Bawaan Luar Negeri Bila Direfund Kena Bea Masuk
“Aturan pengecualian seperti ini sebenarnya bukan hal baru, karena sudah diatur dalam Permendag sebelumnya yaitu Permendag Nomor 36 Tahun 2023, bahkan diatur juga dalam Permendag Nomor 25 Tahun 2022, meskipun dengan beberapa pembeda, antara lain mengenai ketentuan barang tekstil sudah jadi lainnya seperti popok, pembalut tidak diatur untuk pengecualiannya,” katanya.
Selain itu, pada peraturan sebelumnya juga belum diatur mengenai pembatasan tas. Dalam hal peraturan baru yang akan dikeluarkan, politikus PDIP ini meminta semua diatur dengan jelas, tidak menyisakan perdebatan di lapangan.
"Saya mendengar banyak komplain, dan sayangnya tanpa penjelasan yang memadai. Ini maunya seperti apa sih, mana aturan yang harus diikuti. Masa bawa pembalut dan popok maksimal hanya lima pieces, banyak yang protes kok kebijakan begini amat, enggak pro kepada perempuan. Mana sisi kemanusiaannya. Belum lagi soal pakaian jadi dan aksesoris seperti calana dalam, atau alas kaki hingga tas yang hanya berpatokan pada jumlah bukan value-nya,” kata Evita, Jumat (19/4/2024).
Menurut Evita, situasi ini dinilai masyarakat makin aneh karena diberitakan permendagnya mau dicabut, tapi dibilang mau direvisi, tak lama kemudian katanya mau dikembalikan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Masyarakat itu butuh kepastian sehingga tidak salah langkah, sebab setiap hari orang datang dan bepergian. Mereka butuh kepastian," tegasnya.
Di dalam Permendag No3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor diatur antara lain ketegori pengecualian barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas.
Untuk tas misalnya, dibatasi dua pieces, alas kaki dua pasang, untuk telepon celluler, komputer genggam, komputer tablet dua pieces per orang, kosmetika paling banyak 20 pieces per orang, mainan bernilai paling banyak Free On Board (FOB) USD1.500 per orang, sepeda roda dua dan tiga paling banyak dua unit per orang, elektronik paling banyak lima unit dan dengan nilai paling banyak FOB USD1.500 per orang,dan lainnya.
Baca Juga: Barang Bawaan Luar Negeri Bila Direfund Kena Bea Masuk
“Aturan pengecualian seperti ini sebenarnya bukan hal baru, karena sudah diatur dalam Permendag sebelumnya yaitu Permendag Nomor 36 Tahun 2023, bahkan diatur juga dalam Permendag Nomor 25 Tahun 2022, meskipun dengan beberapa pembeda, antara lain mengenai ketentuan barang tekstil sudah jadi lainnya seperti popok, pembalut tidak diatur untuk pengecualiannya,” katanya.
Selain itu, pada peraturan sebelumnya juga belum diatur mengenai pembatasan tas. Dalam hal peraturan baru yang akan dikeluarkan, politikus PDIP ini meminta semua diatur dengan jelas, tidak menyisakan perdebatan di lapangan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda