Kesimpulan Kubu Ganjar-Mahfud: KPU Tak Sangkal Terima Pendaftaran Gibran Sebelum Ubah PKPU
Kamis, 18 April 2024 - 15:12 WIB
Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu juga sepakat mengenai fakta pemungutan suara tidak sesuai waktu yang ditentukan. Kemudian, fakta tidak adanya penjelasan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Adapun 12 fakta hukum yang disepakati bersama oleh para Pemohon, KPU, dan Paslon 2 sebagai berikut:
1. Pemilu termasuk Pilpres 2024 seyogyanya diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1945.
2. MK adalah lembaga yang berwenang menjaga dan menegakkan konstitusi dan konstitusionalisme di Indonesia.
3. Sudah banyak putusan MK yang memeriksa dan memutus pelanggaran kualitatif dalam pemilihan umum baik pemilihan umum kepala daerah, legislatif maupun presiden.
4. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) telah menjatuhkan Putusan No 135-PKE-DKPP/XII/2023, No.136-PKE-DKPP/XII/2023, No 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan No 141-PKEDKPP/XII/2023.
5. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan Putusan No. 02/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan Hakim Konstitusi Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etika berat ketika memutus Putusan No. 90/PUU-XXI/2023.
Adapun 12 fakta hukum yang disepakati bersama oleh para Pemohon, KPU, dan Paslon 2 sebagai berikut:
1. Pemilu termasuk Pilpres 2024 seyogyanya diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1945.
2. MK adalah lembaga yang berwenang menjaga dan menegakkan konstitusi dan konstitusionalisme di Indonesia.
3. Sudah banyak putusan MK yang memeriksa dan memutus pelanggaran kualitatif dalam pemilihan umum baik pemilihan umum kepala daerah, legislatif maupun presiden.
4. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) telah menjatuhkan Putusan No 135-PKE-DKPP/XII/2023, No.136-PKE-DKPP/XII/2023, No 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan No 141-PKEDKPP/XII/2023.
5. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan Putusan No. 02/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan Hakim Konstitusi Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etika berat ketika memutus Putusan No. 90/PUU-XXI/2023.
Lihat Juga :