Kesimpulan Kubu Ganjar-Mahfud: KPU Tak Sangkal Terima Pendaftaran Gibran Sebelum Ubah PKPU
Kamis, 18 April 2024 - 15:12 WIB
JAKARTA - Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menyangkal telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi peserta Pilpres 2024 tanpa mengubah Peraturan KPU terlebih dahulu. Hal itu disampaikan dalam catatan kesimpulan sidang PHPU yang telah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2024).
Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daely menyampaikan Peraturan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak dulu direvisi pascaputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Artinya, batas usia peserta Pilpres masih dengan ketentuan lama yakni berusia 40 tahun.
"Termohon dalam hal ini KPU tidak mengubah PKPU No 19/2023 sebelum menerima dan memverifikasi pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dari Pihak Terkait," ujarnya.
Fakta itu adalah salah satu materi yang dipaparkan dalam rangkaian pembuktian sidang PHPU. Bahkan, fakta tersebut juga tidak terbantahkan dan diakui oleh Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait.
"Fakta tentang KPU yang tidak mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebelum menerima Gibran sebagai kontestan Pilpres 2024 menjadi satu dari 12 fakta persidangan yang diakui dan disepakati bersama Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait," kata Firman.
Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu juga sepakat mengenai fakta pemungutan suara tidak sesuai waktu yang ditentukan. Kemudian, fakta tidak adanya penjelasan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Adapun 12 fakta hukum yang disepakati bersama oleh para Pemohon, KPU, dan Paslon 2 sebagai berikut:
1. Pemilu termasuk Pilpres 2024 seyogyanya diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1945.
Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daely menyampaikan Peraturan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak dulu direvisi pascaputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Artinya, batas usia peserta Pilpres masih dengan ketentuan lama yakni berusia 40 tahun.
Baca Juga
"Termohon dalam hal ini KPU tidak mengubah PKPU No 19/2023 sebelum menerima dan memverifikasi pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dari Pihak Terkait," ujarnya.
Fakta itu adalah salah satu materi yang dipaparkan dalam rangkaian pembuktian sidang PHPU. Bahkan, fakta tersebut juga tidak terbantahkan dan diakui oleh Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait.
"Fakta tentang KPU yang tidak mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebelum menerima Gibran sebagai kontestan Pilpres 2024 menjadi satu dari 12 fakta persidangan yang diakui dan disepakati bersama Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait," kata Firman.
Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu juga sepakat mengenai fakta pemungutan suara tidak sesuai waktu yang ditentukan. Kemudian, fakta tidak adanya penjelasan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Adapun 12 fakta hukum yang disepakati bersama oleh para Pemohon, KPU, dan Paslon 2 sebagai berikut:
1. Pemilu termasuk Pilpres 2024 seyogyanya diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1945.
tulis komentar anda