MK: Amicus Curiae yang Diserahkan lewat 16 April Tak Dipertimbangkan Dalam RPH
Rabu, 17 April 2024 - 18:34 WIB
MK tidak akan mempertimbangkan amicus curiae dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) jika diserahkan lewat dari Selasa, 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mempertimbangkan amicus curiae dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) jika diserahkan lewat dari Selasa, 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
Namun, MK masih terus menerima amicus dari berbagai pihak hingga waktu yang tidak ditentukan. "Semua dokumen (amicus curiae) sepanjang dikirim tanggal 16 April 2024 sampai dengan jam 16.00 sedang kami dalami," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).
Senada, Juru Bicara MK Fajar Laksono juga mengungkapkan hal yang sama. Di mana, hanya amicus curiae yang masuk pada 16 April pukul 16.00 WIB lah, yang dipertimbangkan hakim dalam RPH.
Baca juga: Pengertian Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Dampaknya terhadap Putusan MK
Namun, MK masih terus menerima amicus dari berbagai pihak hingga waktu yang tidak ditentukan. "Semua dokumen (amicus curiae) sepanjang dikirim tanggal 16 April 2024 sampai dengan jam 16.00 sedang kami dalami," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).
Senada, Juru Bicara MK Fajar Laksono juga mengungkapkan hal yang sama. Di mana, hanya amicus curiae yang masuk pada 16 April pukul 16.00 WIB lah, yang dipertimbangkan hakim dalam RPH.
Baca juga: Pengertian Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Dampaknya terhadap Putusan MK
Lihat Juga :