Terima 18 Amicus Curiae Jelang Pembacaan Putusan PHPU, MK: Ini Paling Banyak
Rabu, 17 April 2024 - 17:05 WIB
Baca juga: Pengertian Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Dampaknya terhadap Putusan MK
"Semuanya kita serahkan kepada majelis hakim konstitusi. Lalu, apakah itu berpengaruh? Itu otoritas hakim konstitusi. Apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan atau tidak dipertimbangkan sama sekali itu prioritas majelis hakim," tuturnya.
Fajar mengungkapkan, MK tak membatasi berapa amicus yang akan masuk, data 18 amicus yang telah masuk tersebut masih dapat berubah seiring berjalannya waktu.
"Kemungkinan (bertambah), bisa jadi. Karena hari ini katanya ada yang mau menyerahkan lagi. Ada yg mengontak kami teman-teman petugas, ada yang melalui media bahwa kami akan menyerahkan. Tentu kami tidak bisa melarang. Tugas kami hanya menerima dan memastikan itu dipertimbangkan seluruh hakim konstitusi," katanya.
"Semuanya kita serahkan kepada majelis hakim konstitusi. Lalu, apakah itu berpengaruh? Itu otoritas hakim konstitusi. Apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan atau tidak dipertimbangkan sama sekali itu prioritas majelis hakim," tuturnya.
Fajar mengungkapkan, MK tak membatasi berapa amicus yang akan masuk, data 18 amicus yang telah masuk tersebut masih dapat berubah seiring berjalannya waktu.
"Kemungkinan (bertambah), bisa jadi. Karena hari ini katanya ada yang mau menyerahkan lagi. Ada yg mengontak kami teman-teman petugas, ada yang melalui media bahwa kami akan menyerahkan. Tentu kami tidak bisa melarang. Tugas kami hanya menerima dan memastikan itu dipertimbangkan seluruh hakim konstitusi," katanya.
(cip)
Lihat Juga :