Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu AMIN Tepis Kesaksian Sri Mulyani
Rabu, 17 April 2024 - 15:09 WIB
Empat menteri saat bersaksi di persidangan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konsitusi (MK), Jumat (5/4/2024). Foto/Tangkapan layar YouTube MK
JAKARTA - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah menyerahkan kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2024). Kubu AMIN menepis kesaksian Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada sidang PHPU, Jumat (5/4/2024) tentang penyalahgunaan anggaran negara melalui bantuan sosial (bansos).
“Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam persidangan Mahkamah Konstitusi tanggal 5 April 2023 menyatakan penyusunan dan Penetapan APBN 2024 tidak dipengaruhi oleh Capres-Cawapres tertentu karena sudah ditetapkan jauh sebelum batas waktu pendaftaran,” ujar Tim Hukum AMIN dalam kesimpulannya dikutip, Rabu (17/4/2024).
Menurut Tim Hukum AMIN, pernyataan Sri Mulyani tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta. Pertama, Presiden Jokowi menyatakan niatnya untuk cawe-cawe dalam Pemilu 2024 pada 29 Mei 2023, jauh sebelum APBN disahkan pada September 2023 sebagai bukti P-330 yang disampaikan pihaknya.
Baca juga: Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu AMIN Sebut Sejumlah Menteri Jokowi
“Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam persidangan Mahkamah Konstitusi tanggal 5 April 2023 menyatakan penyusunan dan Penetapan APBN 2024 tidak dipengaruhi oleh Capres-Cawapres tertentu karena sudah ditetapkan jauh sebelum batas waktu pendaftaran,” ujar Tim Hukum AMIN dalam kesimpulannya dikutip, Rabu (17/4/2024).
Menurut Tim Hukum AMIN, pernyataan Sri Mulyani tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta. Pertama, Presiden Jokowi menyatakan niatnya untuk cawe-cawe dalam Pemilu 2024 pada 29 Mei 2023, jauh sebelum APBN disahkan pada September 2023 sebagai bukti P-330 yang disampaikan pihaknya.
Baca juga: Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu AMIN Sebut Sejumlah Menteri Jokowi
Lihat Juga :