Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu AMIN Tepis Kesaksian Sri Mulyani

Rabu, 17 April 2024 - 15:09 WIB
Empat menteri saat bersaksi di persidangan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konsitusi (MK), Jumat (5/4/2024). Foto/Tangkapan layar YouTube MK
JAKARTA - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah menyerahkan kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2024). Kubu AMIN menepis kesaksian Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada sidang PHPU, Jumat (5/4/2024) tentang penyalahgunaan anggaran negara melalui bantuan sosial (bansos).

“Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam persidangan Mahkamah Konstitusi tanggal 5 April 2023 menyatakan penyusunan dan Penetapan APBN 2024 tidak dipengaruhi oleh Capres-Cawapres tertentu karena sudah ditetapkan jauh sebelum batas waktu pendaftaran,” ujar Tim Hukum AMIN dalam kesimpulannya dikutip, Rabu (17/4/2024).

Menurut Tim Hukum AMIN, pernyataan Sri Mulyani tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta. Pertama, Presiden Jokowi menyatakan niatnya untuk cawe-cawe dalam Pemilu 2024 pada 29 Mei 2023, jauh sebelum APBN disahkan pada September 2023 sebagai bukti P-330 yang disampaikan pihaknya.





"(Kedua) Tanpa adanya usulan dari Kemensos, Presiden Jokowi memutuskan perpanjangan bantuan El Nino hingga Juni 2024 (bertepatan dengan pilpres putaran 2) dalam rapat terbatas tanggal 6 November 2023," katanya.

Oleh sebab itu, kata Tim hukum AMIN, intervensi APBN oleh Presiden Jokowi untuk mendukung salah satu paslon terbukti dengan adanya niat yang dinyatakan dan tindakan nyata. Adapun kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 itu diserahkan oleh Tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai kuasa hukum pemohon sidang sengketa tersebut.

Kesimpulan tersebut ditandatangani oleh semua Tim Hukum AMIN, mulai dari Ari Yusuf Amir, Sugito, Bambang Widjojanto, Refly Harun, Herman Khadir dan lainnya, yang semuanya berjumlah 48 orang pengacara.

Pada petitumnya, Tim Hukum AMIN meminta agar hakim konstitusi menolak eksepsi termohon atau KPU atau setidaknya mengatakan rksepsi termohon atau KPU dan pihak terkait atau pasangan Prabowo-Gibran tak dapat diterima. Sedangkan dalam pokok perkara, AMIN meminta agar hakim konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More