Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu AMIN Ungkap Fakta Tak Terbantahkan

Rabu, 17 April 2024 - 11:33 WIB
"Para kepala dinas diperintah menggalang dukungan dari masyarakat. Jika menolak tugas tersebut, mutasi adalah ganjarannya (vide. Bukti P-75 s/d P-77, P-160)," bebernya.

Tim Hukum AMIN mengungkapkan, di Sumatera Utara, kepala dinas memerintahkan para guru untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Ada seorang guru yang mengaku diperintahkan untuk mendorong murid-muridnya yang menjadi pemilih pemula untuk mencoblos Prabowo-Gibran, terdapat dalam bukti P-75 sampai dengan P-77, dan P-160.

“Di Bogor, Jawa Barat pada awal Januari 2024, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanuddin menyebutkan pemerintah kabupaten sejalan dengan gerbong besar koalisi Jokowi dalam pilpres," imbuhnya.

Adapun kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 itu diserahkan oleh Tim Hukum Anies-Muhaimin sebagai kuasa hukum pemohon sidang sengketa tersebut. Kesimpulan tersebut ditandatangani oleh semua Tim Hukum AMIN, mulai dari Ari Yusuf Amir, Sugito, Bambang Widjojanto, Refly Harun, Herman Khadir dan lainnya, yang semuanya berjumlah 48 orang pengacara.

Pada petitumnya, dalam eksepsi Tim Hukum AMIN meminta agar hakim MK menolak eksepsi termohon atau KPU atau setidaknya mengatakan eksepsi termohon atau KPU dan pihak terkait atau pasangan Prabowo-Gibran tak dapat diterima. Sedangkan dalam pokok perkara, meminta agar hakim konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!