Otto Hasibuan Berikan Pandangannya terkait Amicus Curiae dari Megawati

Selasa, 16 April 2024 - 16:24 WIB
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan angkat bicara merespons Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan angkat bicara merespons Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan pada sengketa PHPU Pilpres 2024 di MK. Menurut Otto, permohonan amicus curiae itu semestinya diajukan pihak yang tidak ikut berperkara.

"Amicus curiae itu suatu permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan, dan sahabat pengadilan itu mestinya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati," kata Otto di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024).



Otto menjelaskan, amicus curiae sedianya diajukan oleh orang-orang yang independen yang tidak terikat dalam pihak tertentu pada satu kasus tertentu. Sementara Megawati jelas dia, merupakan satu sosok yang berperkara yakni pemohon kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Umpamanya dari kampus, tidak partisan, itu boleh menjadi amicus curiae. Itu harus kita pahami dulu," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!