Megawati Serahkan Amicus Curiae ke MK, Ditutup dengan Tulisan Bertinta Merah
Selasa, 16 April 2024 - 13:34 WIB
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri melalui Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyerahkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (16/4/2024). Foto: iNews Media/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri resmi menyerahkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (16/4/2024). Megawati menutup pendapat sahabat pengadilannya itu dengan tulisan bertinta merah.
Amicus curiae dari Megawati diserahkan langsung Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang mendapatkan surat kuasa langsung. Amicus curiae telah diterima MK.
Baca juga: Ahli Ganjar-Mahfud: MK Berwenang Mengadili Proses Perolehan Suara Pilpres 2024
“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," ujar Hasto, Selasa (16/4/2024).
Amicus curiae dari Megawati diserahkan langsung Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang mendapatkan surat kuasa langsung. Amicus curiae telah diterima MK.
Baca juga: Ahli Ganjar-Mahfud: MK Berwenang Mengadili Proses Perolehan Suara Pilpres 2024
“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," ujar Hasto, Selasa (16/4/2024).
Lihat Juga :