Ahli Ganjar-Mahfud: MK Berwenang Mengadili Proses Perolehan Suara Pilpres 2024

Selasa, 02 April 2024 - 09:50 WIB
loading...
Ahli Ganjar-Mahfud:...
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai hakim MK berwenang memeriksa dan mengadili proses hasil perolehan suara Pilpres 2024. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang memeriksa dan mengadili proses hasil perolehan suara Pilpres 2024. Hal itu merujuk makna perselisihan tentang hasil pemilu pada frasa Pasal 24C ayat 1 UUD 1945.

"Apa yang dimaksud proses perolehan di sini? Menurut ahli, Mahkamah memeriksa dan mengadili proses dan memperoleh suara dari adanya pelanggaran yang belum, tidak dapat atau tidak ingin diselesaikan oleh penyelenggara pemilu," ujar Aan sebagai ahli yang dihadirkan Tim Hukum Ganjar-Mahfud dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Baca juga: Sidang PHPU Hari Ini, MK Dengarkan Saksi dan Ahli dari Kubu Ganjar-Mahfud

Ada 2 pelanggaran yang belum atau tidak dapat dan tak ingin diselesaikan penyelenggara pemilu. Pertama, pelanggaran yang tak dapat ditolerir. Kedua, pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Sejatinya MK kembali ke frasa wewenang sesuai ketentuan UUD 45 yakni bisa mengadili dan memutus proses hasil perolehan suara dalam pemilu nasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Dari Iran ke Indonesia,...
Dari Iran ke Indonesia, Pesepeda Arezoo Tampil Memukau Lewat Sentuhan Ade Fitri Kirana
Aset Iran yang Dibekukan...
Aset Iran yang Dibekukan Dijadikan Ganti Rugi bagi Negara Arab, 3 Alasan Teheran Marah Besar!
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
Putusan MK Buka Berpeluang...
Putusan MK Buka Berpeluang PDIP Usung Anies di Pilgub Jakarta 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved