Ahli Ganjar-Mahfud: MK Berwenang Mengadili Proses Perolehan Suara Pilpres 2024

Selasa, 02 April 2024 - 09:50 WIB
loading...
Ahli Ganjar-Mahfud: MK Berwenang Mengadili Proses Perolehan Suara Pilpres 2024
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai hakim MK berwenang memeriksa dan mengadili proses hasil perolehan suara Pilpres 2024. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang memeriksa dan mengadili proses hasil perolehan suara Pilpres 2024. Hal itu merujuk makna perselisihan tentang hasil pemilu pada frasa Pasal 24C ayat 1 UUD 1945.

"Apa yang dimaksud proses perolehan di sini? Menurut ahli, Mahkamah memeriksa dan mengadili proses dan memperoleh suara dari adanya pelanggaran yang belum, tidak dapat atau tidak ingin diselesaikan oleh penyelenggara pemilu," ujar Aan sebagai ahli yang dihadirkan Tim Hukum Ganjar-Mahfud dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).



Ada 2 pelanggaran yang belum atau tidak dapat dan tak ingin diselesaikan penyelenggara pemilu. Pertama, pelanggaran yang tak dapat ditolerir. Kedua, pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Sejatinya MK kembali ke frasa wewenang sesuai ketentuan UUD 45 yakni bisa mengadili dan memutus proses hasil perolehan suara dalam pemilu nasional.

"Pelanggaran pemilu yang belum, tidak dapat atau tidak ingin diselesaikan oleh penyelenggara pemilu dan tidak diputus oleh MK, maka hanya akan menunda keadilan yang akibatnya justice delay maupun justice denied," katanya.

Dia mengingatkan MK adalah pengawal konstitusi. MK memutus perkara berdasarkan UU sesuai alat bukti dan keyakinan hakim. Atas dasar itu, MK tak boleh membiarkan aturan prosedural mengesampingkan keadilan substantif.

"Bila hanya memutus hasil, maka peserta pemilu yang lakukan pelanggaran seberat-beratnya dan menang tidak akan dihukum. Ini bertentangan dengan asas, tidak boleh seseorang diuntungkan oleh pelanggaran yang dia buat dan tidak boleh seseorang dirugikan oleh pelanggaran yang dibuat orang lain," ujar Aan.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0998 seconds (0.1#10.140)