Ahli Ganjar-Mahfud: MK Berwenang Mengadili Proses Perolehan Suara Pilpres 2024
Selasa, 02 April 2024 - 09:50 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai hakim MK berwenang memeriksa dan mengadili proses hasil perolehan suara Pilpres 2024. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang memeriksa dan mengadili proses hasil perolehan suara Pilpres 2024. Hal itu merujuk makna perselisihan tentang hasil pemilu pada frasa Pasal 24C ayat 1 UUD 1945.
"Apa yang dimaksud proses perolehan di sini? Menurut ahli, Mahkamah memeriksa dan mengadili proses dan memperoleh suara dari adanya pelanggaran yang belum, tidak dapat atau tidak ingin diselesaikan oleh penyelenggara pemilu," ujar Aan sebagai ahli yang dihadirkan Tim Hukum Ganjar-Mahfud dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Sidang PHPU Hari Ini, MK Dengarkan Saksi dan Ahli dari Kubu Ganjar-Mahfud
Ada 2 pelanggaran yang belum atau tidak dapat dan tak ingin diselesaikan penyelenggara pemilu. Pertama, pelanggaran yang tak dapat ditolerir. Kedua, pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Sejatinya MK kembali ke frasa wewenang sesuai ketentuan UUD 45 yakni bisa mengadili dan memutus proses hasil perolehan suara dalam pemilu nasional.
"Apa yang dimaksud proses perolehan di sini? Menurut ahli, Mahkamah memeriksa dan mengadili proses dan memperoleh suara dari adanya pelanggaran yang belum, tidak dapat atau tidak ingin diselesaikan oleh penyelenggara pemilu," ujar Aan sebagai ahli yang dihadirkan Tim Hukum Ganjar-Mahfud dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Sidang PHPU Hari Ini, MK Dengarkan Saksi dan Ahli dari Kubu Ganjar-Mahfud
Ada 2 pelanggaran yang belum atau tidak dapat dan tak ingin diselesaikan penyelenggara pemilu. Pertama, pelanggaran yang tak dapat ditolerir. Kedua, pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Sejatinya MK kembali ke frasa wewenang sesuai ketentuan UUD 45 yakni bisa mengadili dan memutus proses hasil perolehan suara dalam pemilu nasional.
Lihat Juga :