Soal Putusan Sengketa Pilpres 2024, MK Pastikan Sesuai Jadwal
Senin, 15 April 2024 - 18:12 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan, pihaknya tidak akan melakukan sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 . Saat ini MK tinggal menerima kesimpulan dari semua pihak terlibat dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.
"Sesuai yang disampaikan di persidangan, (penyerahan kesimpulan dimulai) Selasa 16 April pukul 16.00," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dihubungi, Senin (15/4/2024).
Fajar memastikan, tak ada perubahan jadwal untuk pembacaan putusan, yang akan dibacakan pada 22 April 2024 mendatang.
"Belum ada perubahan untuk agenda itu. Kita tetap mengagendakan pengucapan putusan PHPU Pilpres pada 22 April," ungkap Fajar.
Sebelumnya, MK telah melakukan sidang sengketa Pilpres yang perdana diselenggarakan pada Rabu (27/3/2024) lalu. Dalam sidang tersebut, kubu nomor urut 1 Anies-Muhaimin, dan paslon nomor 3 Ganjar-Mahfud menjadi pemohon.
Kedua kubu tersebut, menggugat beberapa hal, salah satunya adalah meminta agar dilakukan pencoblosan ulang, dan juga mendiskualifikasi paslon nomor 2, Prabowo-Gibran.
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
"Sesuai yang disampaikan di persidangan, (penyerahan kesimpulan dimulai) Selasa 16 April pukul 16.00," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dihubungi, Senin (15/4/2024).
Fajar memastikan, tak ada perubahan jadwal untuk pembacaan putusan, yang akan dibacakan pada 22 April 2024 mendatang.
"Belum ada perubahan untuk agenda itu. Kita tetap mengagendakan pengucapan putusan PHPU Pilpres pada 22 April," ungkap Fajar.
Sebelumnya, MK telah melakukan sidang sengketa Pilpres yang perdana diselenggarakan pada Rabu (27/3/2024) lalu. Dalam sidang tersebut, kubu nomor urut 1 Anies-Muhaimin, dan paslon nomor 3 Ganjar-Mahfud menjadi pemohon.
Kedua kubu tersebut, menggugat beberapa hal, salah satunya adalah meminta agar dilakukan pencoblosan ulang, dan juga mendiskualifikasi paslon nomor 2, Prabowo-Gibran.
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
(maf)
tulis komentar anda