Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkuat Vonis Eks Politikus PDIP
Senin, 17 Agustus 2020 - 12:15 WIB
Tiga, menetapkan agar Dhamantra tetap ditahan. Empat menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Lima, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp7.500.
Putusan ini diambil dalam permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta oleh Achmad Yusak sebagai ketua majelis serta Nur Hakim, Sri Andini, Rusydi, dan Hening Tyastanto sebagai anggota majelis pada Selasa, 11 Agustus 2020. Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh ketua majelis dengan dihadiri empat anggota majelis serta Engkus Agustina sebagai panitera pengganti pada Kamis, 13 Agustus 2020. Pengucapan putusan tanpa dihadiri JPU dan terdakwa/tim penasihat hukum.
( ).
Majelis hakim banding menyatakan, ada dua petimbangan utama putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus dipertahankan dan dikuatkan. Pertama, purusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus bahwa I Nyoman Dhamantra telah terbukti melakukan tipikor sebagaimana dakwaan alternatif pertama serta menjatuhkan pidana kepada Dhamantra selama 7 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 (bulan adalah sudah tepat dan telah sesuai dengan kesalahan terdakwa dan keadilan masyarakat.
Menurut majelis hakim banding, putusan pengadilan tingkat pertama telah didasarkan pada fakta persidangan. Karenanya, pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut diambil-alih dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri oleh Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta dalam memutus perkara a quo dalam tingkat banding.
Kedua, setelah Pengadilan Tinggi membaca dan mempelajari memori banding a quo, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwasanya segala hal yang dikemukakan sebagaimana terurai dalam memori banding tersebut tidak ada ha-hal baru yang perlu dipertimbangkan lagi. Pasalnya, semuanya telah dipertimbangkan oleh pengadilan tingkat pertama. Untuk itu, memori banding dari penasihat hukum terdakwa tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dikesampingkan.
"Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 119/Pid.Sus/TPK/2019/PN Jkt.Pst, tanggal 6 Mei 2020 dapat dipertahankan dan dikuatkan," bunyi pertimbangan putusan banding.
Selain itu, PT DKI Jakarta juga lebih dulu mengadili banding yang diajukan orang dekat Dhamantra sekaligus Presiden Direktur PT Asiatech Integrasi Mirawati Basri dan Elviyanto (kakak kandung Mirawati).
Pada 4 Agustus 2020, majelis hakim banding yang dipimpin James Butar Butar memutuskan, menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus nomor: 120/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst. tertanggal 6 Mei 2020. Putusan banding atas nama Mirawati dan Elviyanto termuat dalam salinan putusan banding nomor: 23/PID.SUS/TPK/2020/PT.DKI.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Saifudin Zuhri memvonis I Nyoman Dhamantra dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan pidana kurungan serta pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah Dhamantra selesai menjalani masa pidana pokok. Sedangkan Mirawati Basri dan Elviyanto divonis masing-masing dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan masing-masing selama tiga bulan.
Putusan ini diambil dalam permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta oleh Achmad Yusak sebagai ketua majelis serta Nur Hakim, Sri Andini, Rusydi, dan Hening Tyastanto sebagai anggota majelis pada Selasa, 11 Agustus 2020. Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh ketua majelis dengan dihadiri empat anggota majelis serta Engkus Agustina sebagai panitera pengganti pada Kamis, 13 Agustus 2020. Pengucapan putusan tanpa dihadiri JPU dan terdakwa/tim penasihat hukum.
( ).
Majelis hakim banding menyatakan, ada dua petimbangan utama putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus dipertahankan dan dikuatkan. Pertama, purusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus bahwa I Nyoman Dhamantra telah terbukti melakukan tipikor sebagaimana dakwaan alternatif pertama serta menjatuhkan pidana kepada Dhamantra selama 7 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 (bulan adalah sudah tepat dan telah sesuai dengan kesalahan terdakwa dan keadilan masyarakat.
Menurut majelis hakim banding, putusan pengadilan tingkat pertama telah didasarkan pada fakta persidangan. Karenanya, pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut diambil-alih dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri oleh Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta dalam memutus perkara a quo dalam tingkat banding.
Kedua, setelah Pengadilan Tinggi membaca dan mempelajari memori banding a quo, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwasanya segala hal yang dikemukakan sebagaimana terurai dalam memori banding tersebut tidak ada ha-hal baru yang perlu dipertimbangkan lagi. Pasalnya, semuanya telah dipertimbangkan oleh pengadilan tingkat pertama. Untuk itu, memori banding dari penasihat hukum terdakwa tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dikesampingkan.
"Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 119/Pid.Sus/TPK/2019/PN Jkt.Pst, tanggal 6 Mei 2020 dapat dipertahankan dan dikuatkan," bunyi pertimbangan putusan banding.
Selain itu, PT DKI Jakarta juga lebih dulu mengadili banding yang diajukan orang dekat Dhamantra sekaligus Presiden Direktur PT Asiatech Integrasi Mirawati Basri dan Elviyanto (kakak kandung Mirawati).
Pada 4 Agustus 2020, majelis hakim banding yang dipimpin James Butar Butar memutuskan, menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus nomor: 120/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst. tertanggal 6 Mei 2020. Putusan banding atas nama Mirawati dan Elviyanto termuat dalam salinan putusan banding nomor: 23/PID.SUS/TPK/2020/PT.DKI.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Saifudin Zuhri memvonis I Nyoman Dhamantra dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan pidana kurungan serta pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah Dhamantra selesai menjalani masa pidana pokok. Sedangkan Mirawati Basri dan Elviyanto divonis masing-masing dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan masing-masing selama tiga bulan.
tulis komentar anda