Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkuat Vonis Eks Politikus PDIP
Senin, 17 Agustus 2020 - 12:15 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai, I Nyoman Dhamantra selaku anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP periode 2014-2019 serta Mirawati Basri dan Elviyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dan berlanjut.
Dhamantra bersama Mirawati dan Elviyanto terbukti telah menerima suap Rp2 miliar dari tiga orang pemberi suap. Ketiganya yakni Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung (divonis pidana penjara dua tahun enam bulan), Direktur PT Sampico Adhi Abattoir (SAA) Dody Wahyudi (divonis 2 tahun penjara), dan Zulfikar (wiraswasta) yang divonis satu tahun enam bulan.
Uang suap diterima Dhamantra dengan lebih dulu ditampung menggunakan rekening atas nama Daniar Ramadhan Putri selaku kasir money changer PT Indonesia Central Valutamas (Indocev), perusahaan milik Dhamantra. Majelis memastikan, uang Rp2 miliar merupakan bagian dari total Rp3,5 miliar sebelumnya yang disodorkan Afung, Dody, dan Zulfikar. Untuk uang sisa sejumlah Rp1,5 miliar, masih ada dalam rekening bersama yang dibuat Dody dan Achmad Syafiq (orang kepercayaan Mirawati dan Elviyanto).
Majelis menggariskan, uang suap tersebut terbukti untuk tiga kepentingan pengurusan. Pertama, perolehan kuota impor bawang putih 20.000 ton untuk Afung dan perusahaan milik Afung yakni PT CSA. Kedua, untuk penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ketiga, upaya memperoleh Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan). Majelis memastikan, kuota impor bawang putih 20.000 ton yang dipakai tersebut merupakan "jatah partai" dari Dhamantra.
Dhamantra bersama Mirawati dan Elviyanto terbukti telah menerima suap Rp2 miliar dari tiga orang pemberi suap. Ketiganya yakni Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung (divonis pidana penjara dua tahun enam bulan), Direktur PT Sampico Adhi Abattoir (SAA) Dody Wahyudi (divonis 2 tahun penjara), dan Zulfikar (wiraswasta) yang divonis satu tahun enam bulan.
Uang suap diterima Dhamantra dengan lebih dulu ditampung menggunakan rekening atas nama Daniar Ramadhan Putri selaku kasir money changer PT Indonesia Central Valutamas (Indocev), perusahaan milik Dhamantra. Majelis memastikan, uang Rp2 miliar merupakan bagian dari total Rp3,5 miliar sebelumnya yang disodorkan Afung, Dody, dan Zulfikar. Untuk uang sisa sejumlah Rp1,5 miliar, masih ada dalam rekening bersama yang dibuat Dody dan Achmad Syafiq (orang kepercayaan Mirawati dan Elviyanto).
Majelis menggariskan, uang suap tersebut terbukti untuk tiga kepentingan pengurusan. Pertama, perolehan kuota impor bawang putih 20.000 ton untuk Afung dan perusahaan milik Afung yakni PT CSA. Kedua, untuk penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ketiga, upaya memperoleh Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan). Majelis memastikan, kuota impor bawang putih 20.000 ton yang dipakai tersebut merupakan "jatah partai" dari Dhamantra.
(dam)
tulis komentar anda